Sabtu, September 27, 2025

PPATK Angkat Bicara Soal Pemblokiran Rekening

Share

PanenTalks, Yogyakarta – Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana menanggapi pemblokiran massal rekening bank di media sosial.

“Penghentian sementara transaksi khusus pada rekening dormant alias rekening tidak aktif berpotensi penyalahgunaaan,” kata Ivan, Selasa 20 Mei 2025.

Langkah tegas ini menyusul temuan puluhan ribu rekening terlibat dalam aktivitas ilegal. Mulai dari penyimpanan dana hasil penipuan, jaringan narkoba, hingga praktik judi online.

Pemblokiran ini, jelas Ivan, sejak tahun 2024, PPATK telah mengidentifikasi lebih dari 28.000 rekening. Rekening tersebut untuk deposit dalam judi online sebagian besar dari praktik jual beli rekening.

Dia mengatakan, penemuan modus adalah penggunaan rekening dormant oleh pihak lain tanpa sepengetahuan pemilik asli. Oleh sebab itu, PPATK bertindak dengan melakukan penghentian sementara transaksi.

“Langkah ini merupakan implementasi dari Gerakan Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme yang dilakukan oleh PPATK dan stakeholder lainnya,” kata Ivan.

Ini juga dalam rangka melindungi kepentingan umum serta menjaga integritas sistem keuangan Indonesia. Dia menekankan, pemilik rekening terdampak tetap memiliki hak penuh atas uang mereka. 

Reaktivasi bisa mendatangi cabang bank masing-masing dan mengikuti prosedur berlaku.

Selain itu, pemilik rekening terblokir juga bisa menghubungi PPATK langsung untuk informasi lebih lanjut.

Untuk mencegah hal serupa, PPATK menyarankan masyarakat melakukan tiga langkah pengamanan.

Adapun langkah pengamanannya yaitu menutup rekening tidak aktif, tidak sembarangan membagikan data pribadi. Selain itu, segera melaporkan bila menerima transfer mencurigakan dari rekening asing. (*)

Editor : Hendrati Hapsari

Read more

Local News