Selasa, Juni 17, 2025

Presiden Siapkan Aturan Baru Batas Wilayah Pulau Aceh-Sumut

Share

PanenTalks, Yogyakarta – Kepala Presidential Communication Office (PCO), Hasan Nasbi menegaskan keputusan Presiden polemik empat pulau berada di antara wilayah Aceh-Sumut ke depan harus diterima semua pihak. 

Hasan menyebut aturan baru akan diteken Prabowo tertuang dalam peraturan mengikat.

“Yang jelas keputusan presiden nanti harus diterima oleh semua pihak. Bentuknya tentu dalam peraturan-peraturan yang mengikat soal batas wilayah,” tutur Hasan. Senin, 16 Juni 2025.

“Jadi bukan Inpres, bukan Perpres, tapi peraturan yang mengikat soal batas wilayah,” tegasnya.

Hasan menjelaskan, apabila terjadi perbedaan aspirasi antara dua daerah terhadap suatu wilayah, maka pemerintah pusat berwenang mengambil alih penyelesaian.

“Nah ini tentu saja sesuai dengan aturan main yang ada di negara kita, maka ini diambil alih oleh pemerintah pusat,” terang dia. 

“Dalam hal ini presiden mengambil alih ini langsung dan dijanjikan secepatnya akan diselesaikan,” imbuh Hasan.

Sebelumnya, sebagian publik di Tanah Air ramai menyangkut persoalan sengketa empat pulau di Aceh dan Sumatera Utara (Sumut).

Hingga, Prabowo mengambil alih keputusan atas sengketa melibatkan dua pemerintah daerah di Aceh-Sumut itu terkait persoalan administrasi empat pulau, yakni Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek. (*)

Editor : Hendrati Hapsari

Read more

Local News