Sabtu, September 27, 2025

Produk Kehutanan Masuk Skema Deregulasi Impor

Share

PanenTalks, Jakarta-Pemerintah resmi melonggarkan aturan impor terhadap 10 komoditas, dengan total sebanyak 482 produk. Dari jumlah tersebut, 441 produk merupakan komoditas kehutanan yang diperuntukkan sebagai bahan baku industri.

“Jadi, ini sebagian besar produk kehutanan yang diimpor ini merupakan bahan baku untuk industri, ya, sehingga perlu dilakukan deregulasi,” ujar Menteri Perdagangan Budi Santoso dalam konferensi pers di Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Senin (30/6/2025).

Produk kehutanan yang dilonggarkan mencakup antara lain kayu log, kayu lapis, peti atau kotak kayu, pulp kayu, kertas dari pulp kayu, mebel kayu seperti meja, kursi, tempat tidur, peralatan dapur, serta bangunan prapabrikasi, ukiran, dan produk kayu lainnya.

Menurut Budi, pelonggaran ini dilakukan dengan menghapus larangan dan pembatasan (lartas) pada produk-produk tersebut. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini justru bertujuan untuk menjaga kelestarian hutan di dalam negeri.

“Kenapa dipermudah dilakukan relaksasi? Karena biar tidak terjadi eksploitasi hutan di dalam negeri. Jadi kalau kita bisa dapat kayu dari luar negeri, kita permudah, tapi tetap ada ketelusuran legalitas kayunya dalam bentuk deklarasi impor dari Kementerian Kehutanan,” jelasnya.

Senada dengan itu, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyampaikan bahwa kebijakan ini memberi kepastian hukum bagi pelaku industri yang membutuhkan bahan baku kayu. Ia menegaskan, seluruh produk kehutanan yang dimaksud adalah bahan baku industri seperti vinyl, particle board, wooden board, hingga kayu lapis.

“441 ini adalah detail produk-produk kehutanan, terutama bahan baku industri. Ini bagian dari yang akan kita kelola dengan baik regulasinya. Sehingga sekali lagi, memudahkan dan memberikan kepastian hukum,” tegas Raja Juli.

Berikut adalah 10 komoditas yang impornya dilonggarkan:

  1. Produk kehutanan (441 kode HS)
  2. Produk bersubsidi (7 kode HS)
  3. Bahan bakar lain (9 kode HS)
  4. Bahan baku plastik (1 kode HS)
  5. Sakarin, siklamat, dan preparat bau-bauan beralkohol (6 kode HS)
  6. Bahan kimia tertentu (2 kode HS)
  7. Mutiara (4 kode HS)
  8. Food tray (2 kode HS)
  9. Alas kaki (6 kode HS)
  10. Sepeda roda dua dan roda tiga (4 kode HS)

Kebijakan pelonggaran ini merupakan bagian dari upaya deregulasi kebijakan impor serta kemudahan berusaha yang sedang dikembangkan pemerintah untuk mempercepat pertumbuhan industri nasional.

Read more

Local News