Kamis, Juni 19, 2025

Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Tengah Terkumpul Rp28 M

Share

PanenTalks, Semarang – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berhasil membukukan pendapatan dari program pemutihan tunggakan serta denda pajak kendaraan bermotor senilai Rp28 M setelah tiga hari digulirkan.

Gubernur Jateng Ahmad Luthfi mengatakan, nominal itu hampir tiga kali lipat jika dibandingkan hari-hari biasa pembayaran pajak kendaraan bermotor sebelum ada kebijakan pemutihan tersebut.

“Kami cek, ada kenaikan pembayaran pajak (kendaraan bermotor) hampir 3 kali lipat. (Kurang dari) tiga hari dapatkan Rp28 Miliar lebih,” kata Ahmad Luthfi, Kamis 10 April 2025.

Dia mengatakan, peningkatan itu berasal dari masyarakat sebelumnya belum membayar pajak lalu menunaikan kewajiban setelah program tersebut. Pendapatan Asli Daerah Pemprov Jateng dimungkinkan bisa terus bertambah dari sektor ini karena program akan bergulir hingga 30 Juni 2025.

Pemutihan pajak kendaraan bermotor 2025 di Provinsi Jawa Tengah terdiri dari berbagai keringanan. Masyarakat bisa mendapatkan penghapusan semua denda dan pokok tunggakan plus denda tunggakan jasa raharja.

Program ini, lanjut Ahmad Luthfi, bukan semata untuk mengatrol PAD. Dia ingin meningkatkan kesadaran masyarakat berstatus sebagai wajib pajak kendaraan bermotor, sehingga ke depan lebih tertib dalam membayar baik secara online maupun datang langsung di gerai Samsat.

Dia menjelaskan, dana pajak masuk ke PAD akan dikembalikan kepada masyarakat. Bentuknya adalah pembangunan sarana prasarana untuk kenyamanan masyarakat pula seperti pembangunan infrastruktur jalan, pendidikan hingga mendukung swasembada pangan di Jateng. Meskipun dana PAD itu terbilang kecil jika dibandingkan dengan kebutuhan total pembangunan di Jawa Tengah.

“Ini jadi semacam euforia bagi masyarakat. Satu sisi PAD Pemprov dan Kabupaten/kota lebih bagus, secara tak langsung akan menambah pembangunan sarana prasarana di wilayah masing-masing,” terang Ahmad Luthfi. (*)

Read more

Local News