PanenTalks, Denpasar– Penerimaan Pungutan Wisatawan Asing (PWA) di Provinsi Bali pada tahun 2024 mencapai Rp318 miliar, namun jumlah ini dinilai masih jauh dari target.
Angka tersebut hanya sekitar 32% dari total yang seharusnya terkumpul.
Menurut Gubernur Bali, Wayan Koster, rendahnya realisasi ini menjadi perhatian serius.
Ia menjelaskan bahwa pada tahun 2025, hingga pertengahan Agustus, penerimaan PWA bahkan hanya mencapai Rp229 miliar.
“Capaiannya belum maksimal. Masih sangat jauh dari harapan kita,” ujar Koster dalam pertemuan dengan pelaku usaha pariwisata di Art Centre Denpasar, Jumat (15/8).
Untuk mengatasi masalah ini, Pemprov Bali kini menawarkan insentif bagi para pelaku usaha pariwisata yang mau berpartisipasi aktif.
Berdasarkan revisi Perda Provinsi Bali No. 2 Tahun 2025, pelaku usaha yang menjadi mitra dan titik pembayaran PWA berhak menerima imbal jasa setinggi-tingginya 3% dari total pembayaran yang berhasil dikumpulkan.
Koster berharap, insentif ini dapat mendorong partisipasi aktif dari sektor pariwisata.
Dana yang terkumpul dari PWA akan digunakan untuk program-program penting seperti perlindungan budaya, pelestarian lingkungan, dan penanganan sampah di Bali. (*)