PanenTalks, Jakarta-Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kehutanan bergerak cepat merespons isu lingkungan yang mencuat di Kabupaten Raja Ampat. Penegakan ini atas arahan langsung Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, untuk menjaga kawasan hutan yang memiliki nilai ekologis dan budaya tinggi tersebut.
“Kami berkomitmen kuat untuk melindungi kawasan Raja Ampat dari aktivitas yang dapat menyebabkan kerusakan hutan dan lingkungan,” tegas Dirjen Gakkum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, dalam keterangan resminya.
Tim Gakkum Kehutanan telah melakukan pengumpulan data dan informasi (puldasi) di lapangan pada 27 Mei hingga 2 Juni 2025. Dari hasil tersebut, terdapat tiga perusahaan yang terindikasi melakukan aktivitas tambang di kawasan hutan Raja Ampat yaitu PT. GN dan PT. KSM yang sudah mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), serta PT. MRP yang belum memiliki izin dan masih dalam tahap eksplorasi.
“Kami langsung menindaklanjuti dengan pengawasan kehutanan terhadap PT. GN dan PT. KSM untuk mengevaluasi kepatuhan mereka terhadap izin dan peraturan perundang-undangan,” ujar Dwi.
Menurutnya, bila terbukti melakukan pelanggaran, perusahaan-perusahaan tersebut bisa terkena sanksi pencabutan izin. Bahkan, apabila ada bukti kuat, pemerintah siap menerapkan sanksi hukum pidana dan gugatan perdata.
Sementara terhadap PT. MRP yang belum memiliki PPKH, surat tugas resmi terbit pada 4 Juni 2025 untuk melakukan Pengumpulan Bahan dan Keterangan (Pulbaket). “Kami sudah panggil perwakilan perusahaan itu untuk dimintai klarifikasi. Proses ini akan berlangsung minggu ini di Kantor Gakkum Kehutanan Sorong,” jelasnya.
Langkah ini sejalan dengan instruksi Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni yang meminta jajarannya mengevaluasi secara menyeluruh setiap PPKH di kawasan Raja Ampat. “Kami segera bertindak melalui tiga instrumen hukum: administratif, pidana, dan perdata. Semua kami jalankan secara terukur dan paralel,” lanjut Dwi.
Ia juga menyebut bahwa kementeriannya telah menggandeng para ahli kehutanan untuk menganalisis dampak ekosistem dari aktivitas tambang tersebut.
Sementara itu, Direktur Jenderal Planologi Kehutanan, Ade Triaji Kusumah, menambahkan bahwa dua PPKH di Raja Ampat telah terbit masing-masing pada tahun 2020 dan 2022 berdasarkan izin usaha pertambangan dan persetujuan lingkungan yang berlaku saat itu.
“PPKH yang baru saat ini berhenti, sementara yang lama kami evaluasi dan awasi ketat,” ujar Ade.
Pemerintah juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dan perhatian publik dalam menjaga kelestarian lingkungan Raja Ampat. “Terima kasih atas dukungan dan kontrol sosial dari masyarakat. Ini sangat penting untuk menyelamatkan ekosistem bernilai konservasi tinggi dari hutan Raja Ampat,” pungkas Dwi Januanto.