PanenTalks, Yogyakarta – Politikus Roy Suryo menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan tudingan ijazah palsu milik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo alias Jokowi, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 15 Mei 2025.
Usai menjalani proses pemeriksaan, Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) RI itu mengaku menerima 24 pertanyaan dari tim penyidik.
“Sampai pertanyaan ke-24, dan sudah sampai ke pertanyaan-pertanyaan yang lebih banyak soal identitas,” tutur Roy Suryo mengutip Youtube Kompas TV, Kamis 15 Mei 2025.
Roy Suryo mengatakan, telah menerima undangan klarifikasi pada 26 Maret 2025. Dia menyebut hanya menjawab apa yang menjadi materi penyidikan.
“Jadi, ketika ada pertanyaan lain, saya keberatan untuk jawab. Itu hak, hak warga negara, sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945,” terangnya.
“Itu hak untuk kita menyampaikan apakah undangan atau pertanyaan itu sesuai dengan nggak,” tambah Roy Suryo.
Roy Suryo juga mempertanyakan terkait undangan tersebut tidak ada identitas terkait terlapornya.
“Padahal kan sudah disebut, di mana-mana, lawyernya mengatakan terlapornya adalah ini, ini, ini. Tapi dalam surat itu nggak ada,” sebut Roy Suryo.
“Jadi, kalau dalam surat itu nggak ada, kita nggak wajib gitu, melakukan klarifikasi. Pelapornya ada. Pasal-pasalnya banyak banget, tapi terlapornya nggak ada,” imbuhnya.
Terkait hal itu, Roy Suryo menilai terlapor dalam suatu laporan penting. Dia justru memperingatkan agar jangan asal berkenan diminta keterangan.
“Saudara, kita sampai dengan tiga tahap, kita nggak wajib memberikan, karena bisa jadi kita nanti nggak diakui keterangan kita,” tuturnya.
“Karena itu, saudara, apalagi yang terlapor itu misalnya kita sendiri. Jadi kita nggak usah ngasih jawaban, karena kita berhak untuk diam, berhak untuk tidak memberikan keterangan, kalau memang itu tidak tertulis,” tandas Roy Suryo. (*)
Editor : Hendrati Hapsari