PanenTalk, Denpasar – Tim Pengawasan Terpadu Satuan Tugas (Satgas) LPG 3 Kg Provinsi Bali melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah pangkalan LPG 3 kg di Kota Denpasar.
Sidak ini dilakukan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai kelangkaan gas bersubsidi tersebut.
Dipimpin Pengawas Perdagangan Ahli Madya, Ni Luh Putu Suratini, tim satgas menyisir beberapa pangkalan di Renon, Sanur, Sesetan, dan Padangsambian belum lama ini.
Dari tujuh pangkalan yang diperiksa, tim menemukan satu pangkalan yang melanggar aturan. Pangkalan tersebut kedapatan menjual gas di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) dan tidak memasang papan nama di lokasi yang mudah terlihat oleh masyarakat.
Terkait temuan ini, tim satgas langsung memberikan pembinaan kepada pangkalan yang bersangkutan. Mereka diminta untuk segera memperbaiki penempatan papan nama dan menyesuaikan harga jual sesuai HET.
Selain itu, agen penyalur juga akan dipanggil untuk memastikan distribusi berjalan sesuai aturan.
Di sisi lain, Kepala Bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Disperindag Provinsi Bali, Ida Ayu Putriani, menjelaskan bahwa sidak ini adalah upaya untuk menjaga distribusi LPG 3 kg tetap kondusif dan tepat sasaran.
Ia juga mengimbau masyarakat agar membeli gas di pangkalan resmi terdekat.
Sales Branch Manager IV Pertamina Patra Niaga Bali, Zico Aldillah, menegaskan bahwa Pertamina akan bersikap tegas terhadap pangkalan yang melanggar.
“Jika masih ditemukan pelanggaran berat, maka pangkalan yang bersangkutan akan dikenakan sanksi berupa rekomendasi pencabutan hak usaha (PHU),” ujarnya.
Secara keseluruhan, tim mencatat distribusi dari agen ke pangkalan sudah sesuai alokasi, bahkan beberapa pangkalan masih memiliki stok gas yang belum terdistribusi. Hal ini menunjukkan bahwa kelangkaan yang terjadi tidak disebabkan oleh kekurangan pasokan di tingkat agen.(*)