Jumat, Juni 20, 2025

Satgas PASTI Blokir 507 Entitas Ilegal, Jaga Danamu!

Share

PanenaTalks, Jakarta- Angka kerugian akibat penipuan keuangan terus meroket, namun kabar baiknya, perlawanan juga semakin gencar! Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) baru saja melancarkan serangan besar, memblokir 507 aktivitas dan entitas keuangan ilegal yang selama ini memangsa masyarakat.

Ini adalah peringatan keras bagi kita semua: saatnya meningkatkan kewaspadaan dan mengambil tindakan preventif!

Serangan terbaru Satgas PASTI berhasil menjaring 427 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal yang berbahaya di berbagai platform, ditambah 6 penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang mengancam privasi Anda. Tak ketinggalan, 74 tawaran investasi ilegal yang berkedok menguntungkan juga berhasil dihentikan.

Modus penipuan ini makin canggih, seringkali meniru entitas resmi atau menawarkan pekerjaan paruh waktu dan investasi fiktif yang sulit dibedakan.

Perlindungan Anda Prioritas Utama: Dari Satgas PASTI Hingga IASC
Perlindungan masyarakat adalah misi utama. Sejak awal 2025, kekuatan Satgas PASTI semakin solid dengan bergabungnya Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Bersama Kementerian Komunikasi dan Digital RI dan Kepolisian Negara RI, patroli siber kini makin tajam, memburu setiap jejak kejahatan digital.

Statistik menunjukkan betapa seriusnya masalah ini: sejak 2017 hingga 31 Mei 2025, Satgas PASTI telah menghentikan total 13.228 entitas keuangan ilegal, meliputi ribuan pinjol ilegal, investasi bodong, hingga gadai ilegal.

Sebagai garda terdepan perlindungan konsumen, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) yang dibentuk OJK bersama Satgas PASTI dan pelaku industri, telah beroperasi sejak 22 November 2024. IASC adalah harapan bagi para korban untuk memulihkan kerugian.

Namun, data IASC sangat mencemaskan: 135.397 laporan penipuan telah diterima hingga 31 Mei 2025, dengan total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp2,6 triliun! Meskipun 49.316 rekening penipuan berhasil diblokir, dana yang berhasil diselamatkan baru Rp163,3 miliar. Ini berarti, dana korban hilang dengan sangat cepat.
Satgas PASTI juga aktif memburu penagih pinjol ilegal yang melakukan intimidasi dan memblokir 22.993 nomor telepon yang digunakan penipu, berkoordinasi langsung dengan Kementerian Komunikasi dan Digital RI.

Kenali Musuh Anda: Modus Penipuan Canggih di Era Digital dan AI
Peningkatan laporan ke IASC adalah tanda bahaya: penipuan digital kian marak dan cerdik. Para penipu kini menggunakan berbagai platform seperti WhatsApp, Instagram, Telegram, TikTok, SMS, email, dan website. Bahkan, kecerdasan buatan (AI) pun sudah dimanfaatkan untuk menciptakan modus penipuan yang semakin sulit dideteksi.

Waktu adalah uang dalam kasus penipuan. Semakin cepat Anda melapor ke IASC, semakin besar peluang dana Anda untuk diselamatkan.
Bagaimana penipu bekerja? Mereka memanfaatkan kelemahan dan emosi Anda:

Riset dan Pahami Risiko: Pelajari dengan seksama risiko aset kripto sebelum berinvestasi.

Ketidaktahuan: Menawarkan produk investasi atau barang fiktif.

Kekhawatiran: Memanfaatkan isu keluarga sakit, pajak, atau kartu kredit bermasalah.

Kesepian: Dengan modus love scam yang memanipulasi perasaan Anda.

Keserakahan: Menjanjikan imbal hasil super cepat dan tanpa risiko (skema Ponzi).

Kesedihan: Mengatasnamakan donasi untuk bencana atau orang sakit.

Kebosanan: Menawarkan tiket travel atau konser palsu.
Lindungi Dana Kripto Anda: Jangan Sampai Terjebak Investasi Bodong!
Investasi kripto juga menjadi lahan subur bagi penipu. Berhati-hatilah terhadap penawaran aset kripto yang tidak terdaftar dalam Daftar Aset Kripto (DAK) yang ditetapkan Bursa Aset Keuangan Digital. Ingat, perdagangan aset kripto hanya boleh dilakukan oleh pihak yang berizin resmi OJK.
Banyak entitas ilegal menjanjikan keuntungan tetap, bonus melimpah, hingga “passive income” tanpa risiko melalui media sosial atau grup percakapan. Ini adalah jebakan!
Sebelum Anda menanamkan uang di kripto, pastikan Anda telah:

Memverifikasi Legalitas: Cek izin resmi pihak yang menawarkan investasi.

Mengecek DAK: Pastikan aset kripto tersebut terdaftar dalam DAK.

Menghindari Janji Manis: Jangan mudah percaya pada skema yang tidak logis.(*)

Read more

Local News