Minggu, Juli 27, 2025

Satgas Rokok Ilegal: Sinergi Bea Cukai-Pemda Mendesak

Share

PanenTalks, Jakarta – Peredaran rokok ilegal di pasaran semakin mengkhawatirkan, dengan prevalensi mencapai 10,77% berdasarkan survei CISDI. Kondisi ini tidak hanya merugikan konsumen, tetapi juga negara.

Menanggapi fenomena tersebut, Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan berencana membentuk Satuan Tugas (Satgas) Rokok Ilegal.

Langkah ini diambil menyusul penurunan penegakan hukum rokok ilegal sebesar 13,5% hingga pertengahan 2025 dibandingkan tahun sebelumnya.

Namun, pembentukan Satgas ini memunculkan sejumlah catatan penting dari Tulus Abadi, Sekjen Komnas Pengendalian Tembakau dan Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI):

Sinergi dengan Pemda Mutlak Diperlukan: Penegakan hukum oleh Satgas harus berjalan paralel dengan upaya pemerintah daerah (Pemda).

Pasalnya, Pemda telah menerima alokasi 10% dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) yang wajib digunakan untuk penegakan hukum.

“Satgas perlu memberikan sanksi tegas kepada Pemda yang penegakan hukumnya menurun, dengan cara tidak mencairkan dana DBH CHT jika tidak dimanfaatkan secara optimal,” tandas Tulus Abadi dalam keterangan tertulisnya Senin 30 Juni 2025.

Libatkan Publik untuk Dukungan Optimal: Keterwakilan publik, khususnya dari lembaga yang konsen terhadap isu pengendalian tembakau, penting dilibatkan dalam Satgas guna memperkuat dukungan masyarakat.

Reformasi Sistem Layer Cukai Mendesak: Satgas juga harus fokus pada reformasi sistem layer cukai yang kini terlalu banyak (8-9 layer).

Kata Tulus Abadi, idealnya, sistem layer cukai rokok hanya 3-5 layer.

“Banyaknya layer cukai disinyalir menjadi pemicu maraknya rokok ilegal, bukan semata karena lemahnya penegakan hukum,” sambungnya.

Dengan demikian, pembentukan Satgas Rokok Ilegal diharapkan tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga mendorong peran aktif Pemda dan melakukan reformasi struktural untuk mengatasi akar masalah peredaran rokok ilegal. (*)

Read more

Local News