PanenTalks, Bantul – Pemerintah Kabupaten Bantul gencar menertibkan aktivitas pengolahan sampah ilegal. Paling tidak, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), menutup 10 lokasi pengolahan sampah tanpa izin resmi selama Januari hingga pertengahan Juli 2025.
Kepala Satpol PP Bantul, Jati Bayu Broto, menyatakan bahwa penindakan terhadap seluruh lokasi yang tidak mengantongi izin operasional dari pemerintah daerah.
Selain itu keberadaan sampah ilegal telah menimbulkan keresahan di masyarakat. Ia menyebut aktivitas di lokasi itu meliputi penumpukan hingga pembakaran sampah. Ini berarti melanggar aturan dan membahayakan lingkungan.
“Tidak berizin, dari DLH Bantul sudah memberikan surat peringatan. Bahkan sampai ada penutupan. Penutupan paksa kurang lebih ada 10 tempat pembuangan sampah,” ujar Jati, Selasa, 29 Juli 2025.
Penuhi Syarat Perizinan
Penindakan ini, kata Jati, mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis. Keberadaan tempat-tempat pengolahan sampah swasta tetap harus memenuhi syarat perizinan dan standar lingkungan yang berlaku.
Penutupan lokasi sampah ilegal tersebar di lima kecamatan, yakni Jetis, Banguntapan, Bantul, Pajangan, dan Pandak. Menurut Jati, sebagian besar tempat itu mengolah sampah yang justru berasal dari luar wilayah, khususnya dari Kota Yogyakarta dan kawasan pusat perbelanjaan.
“Di Bantul ada perda tentang persampahan. Bagi usaha jasa pengolahan sampah swasta harus ada izin. Jadi, dari DLH mereka tidak memenuhi syarat. Namun mereka tetap mendatangkan sampah dari luar,” katanya.
Setelah dilakukan penyegelan, Satpol PP memastikan pengawasan akan tetap berlanjut guna mencegah pelanggaran serupa.
Nekat Beroperasi
Meski sebagian pengelola telah menghentikan kegiatan usaha, namun masih ada beberapa pihak yang nekat kembali beroperasi.
“Kami sudah memanggil mereka dan memberi peringatan akhir. Dalam pantauan ada yang sudah berhenti. Tetapi masih ada beberapa yang masih mengambil sampah dari luar wilayah,” ujar Jati.
“Kalau beroperasi lagi itu, kami tangani lebih lanjut. Kalau mereka menolak berhenti, kami akan menggunakan upaya yustisi,” kata Jati menegaskan.
Langkah tegas ini sebagai bagian dari upaya menjaga kelestarian lingkungan dan memberikan kepastian hukum terkait pengelolaan sampah di wilayah Bantul.
Pemerintah daerah mengimbau para pelaku usaha menaati regulasi dan mengajukan izin resmi jika ingin menjalankan pengolahan sampah secara legal. (*)