PanenTalks, Yogyakarta – Kasus judi online semakin menjadi sorotan karena dampaknya pada program bantuan sosial (bansos) pemerintah. Di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), sekitar 7.100 penerima bansos diduga terlibat dalam aktivitas judi online, menurut hasil analisis dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) DIY, Endang Patmintarsih, menyatakan bahwa data ini diteruskan oleh Kementerian Sosial kepada pemerintah daerah.
“Datanya sekitar tujuh ribu seratus orang kemarin itu. Tapi belum bisa kami pastikan semuanya. Harus dicek satu per satu dulu,” ungkapnya, Jumat, 31 Oktober 2025.
Endang menambahkan, pihaknya belum bisa memastikan apakah penerima bansos yang terindikasi sudah dicoret dari daftar bantuan.
“Saya belum tahu pasti apakah sudah dicoret atau belum, karena kami juga baru menerima datanya dari Kementerian Sosial,” katanya.
PPATK menemukan adanya transaksi mencurigakan pada rekening sejumlah penerima bansos, di mana dana yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan pokok justru digunakan dalam perjudian digital.
Dinsos DIY menegaskan bahwa mereka tidak ingin mengambil keputusan terburu-buru sebelum fakta di lapangan terkonfirmasi. Saat ini, data tengah ditelaah bersama pemerintah kabupaten/kota untuk memastikan keakuratannya.
Dari total 221.962 penerima bansos di DIY, fokus verifikasi adalah memastikan apakah 7.100 orang tersebut masih menerima Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
“Kalau memang benar (ada kasus judi online -red), tentu kami akan mengikuti kebijakan pusat. Kami juga akan memberikan masukan apakah bantuan bagi penerima tersebut perlu diberhentikan,” jelas Endang.
Meski temuan ini mengejutkan, penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) tetap berjalan sesuai jadwal sambil menunggu hasil verifikasi.
“BLT itu baru mulai minggu ini. Ini kan datanya baru dikonfirmasi semuanya untuk persiapan. Kami masih dalam proses. Kalau memang nanti terbukti digunakan untuk judi online, tentu akan kami tindaklanjuti sesuai arahan pusat,” ucapnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta, menilai keterlibatan penerima bansos dalam judi online merupakan peringatan penting bagi masyarakat agar tidak menyalahgunakan bantuan pemerintah.
“Kalau uang beredar digerogoti judol atau pinjol, jelas mengganggu program pemerintah. Semua pihak harus bergerak, termasuk mitra kami di Kominfo melalui Dirjen Perlindungan Ruang Digital,” ujar dia.
“Ini jadi pelajaran penting supaya tidak ada lagi masyarakat yang terjebak judol. Semoga memberi efek jera dan mendorong masyarakat lebih bijak dalam menggunakan bantuan,” kata Sukamta.
Ia menekankan bahwa pemberantasan judi online harus menjadi agenda bersama, bukan hanya tanggung jawab pemerintah pusat.
“Hal ini dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar tidak menyalahgunakan bantuan pemerintah,” ungkapnya, menegaskan pentingnya efek jera bagi penerima bansos yang terbukti terlibat judi online. (*)

