PanenTalks, Jakarta – Kementerian Sosial Republik Indonesia bakal menambah 100 titik baru untuk menyukseskan program Sekolah Rakyat. Total 200 titik Sekolah Rakyat mampu memperluas jangkauan 20 ribu anak dari keluarga miskin dan miskin ekstrem.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengatakan, penambahan jumlah 100 titik sedang tahap proses. “Sekolah-sekolah ini direncanakan akan memanfaatkan aset Balai Latihan Kerja (BLK) milik Kementerian Ketenagakerjaan, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto,” ungkap Saifullah Yusuf, belum lama ini, mengutip infopublik.id.
Dia menerangkan, kepala sekolah dan guru 100 titik pertama mengikuti pelatihan intensif hingga akhir Juni 2025. Mereka akan siap menyambut tahun ajaran baru mulai 14 Juli 2025. Rekrutmen siswa secara ketat dan melibatkan banyak pihak. Mulai dari pendamping PKH, dinas sosial dan pendidikan daerah, hingga Badan Pusat Statistik (BPS) setempat. Verifikasi data oleh lintas sektor untuk memastikan akurasi dan keadilan.
“Siswa yang belajar di Sekolah Rakyat ini adalah mereka yang berada di Desil 1 DTSEN. Tidak boleh ada yang main-main dalam proses seleksi. Semuanya harus melalui verifikasi lintas sektor dan disetujui oleh kepala daerah,” kata dia.
Berdasarkan data, sebanyak 9.755 siswa telah terdata untuk mengikuti pembelajaran di Sekolah Rakyat. Kemensos menargetkan lebih dari 20 ribu siswa akan mengikuti pendidikan tahun ini, dengan dukungan sekitar 2.000 guru dan 4.000 tenaga kependidikan.
“Kami tengah mematangkan rencana kerja sama dengan Kemenaker. Gedung-gedung BLK cukup memadai dan siap difungsikan sebagai lokasi Sekolah Rakyat,” ujar Gus Ipul.
Peluncuran resmi program Sekolah Rakyat tahun ajaran 2025/2026 oleh Presiden RI Prabowo Subianto.
“Kami akan ajukan permohonan agar Bapak Presiden dapat memberikan pembekalan kepada kepala sekolah dan guru, sekaligus meluncurkan program ini secara resmi,” tambahnya.
Kemensos juga membuka peluang kerja sama dengan sektor swasta melalui skema tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) terutama dalam pembangunan infrastruktur dan sarana penunjang lainnya. (*)