Selasa, Juni 17, 2025

Sentralisasi Mutasi ASN Bukti Dominasi Kekuasaan Pusat

Share

PanenTalks, Yogyakarta – Pakar Kebijakan Publik UGM Subarsono mengatakan usulan kewenangan pemerintah pusat untuk memindah pejabat di pemda bertentangan dengan Undang-undang No. 32 Tahun 2004 dan membuktikan dominasi kekuasaan pemerintah pusat.

“Apabila pemerintah pusat mengambil alih kekuasaan untuk mengambil kebijakan mutasi pejabat daerah, apakah ini sejalan dengan amanat UU 32 Tahun 2004,” tanyanya, Senin (5/5). 

Dia menilai, usulan aturan kebijakan tersebut memberikan dominasi kekuasaan pemerintah pusat untuk mengontrol manajemen pemerintah daerah. Penarikan kewenangan mutasi dan perpindahan jabatan ASN berpotensi menyebabkan berkurangnya kekuasaan daerah dan sebaliknya menambah kewenangan di pusat. Tak hanya itu, diprediksi para kepala daerah berasal dari partai pendukung pemerintah tergabung Koalisi Indonesia Bersatu dikhawatirkan tidak taat dengan gagasan ini.

Konsekuensi lain, kata dia, para pemimpin daerah merasa dirugikan karena merasa telah ikut membina dan meningkatkan kompetensi ASN. Diantaranya berbagai pelatihan, tugas belajar dengan mengeluarkan APBD, dan memberikan ijin belajar.

Dia mengatakan, mutasi dan perpindahan ASN juga membuka ruang lebih luas bagi karir para ASN di daerah. “Namun pertanyaannya adalah apakah para ASN mau dimutasi ke  pemerintah pusat atau daerah lain?  Barangkali ada sebagian dari mereka karena berbagai alasan personal dan ekonomi lebih memilih menjadi ASN atau pejabat di daerah semula terutama dalam konteks kondisi ekonomi saat in,” terangnya.

Lain sisi, kata dia, imutasi bisa lebih seragam dan mengurangi potensi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di level daerah.

Namun demikian Sudarsono merekomendasikan gagasan ini tidak perlu segera diterapkan melalui revisi UU ASN. Menurutnya, perlu persiapan matang dari berbagai pihak seperti pemangku kepentingan, pengamat, universitas dan lembaga netral. (*)

Editor : Hendrati Hapsari

Read more

Local News