Kamis, Juni 19, 2025

Tiga Tergugat Tidak Hadir dalam Sidang Gugatan Mobil Esemka, Mediasi Tetap Berlanjut

Share

PanenTalks, Solo – Sidang kedua gugatan wanprestasi mobil Esemka dengan tergugat Presiden ke 7 RI Joko Widodo, Mantan Wakil Presiden Ma’ruf Amin dan PT Solo Manufaktur Kreasi kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Kamis (8/5/2025). Dalam sidang dengan agenda mediasi ini, ketiga tergugat tidak ada yang hadir. 

Dalam agenda sidang ini Jokowi diwakilkan oleh kuasa hukumnya YB Irpan. Sementara PT Solo Manufaktur Kreasi juga diwakilkan oleh kuasa hukumnya. Sementara mantan Wakil Presiden Ma’ruf Amin yang juga merupakan tergugat tidak hadir dan tidak mewakilkan kuasa hukumnya. 

Meski kuasa hukum dari tergugat 2 tidak hadir, namun sidang tetap dilanjutkan dengan mediasi yang digelar dengan secara tertutup. Dalam agenda mediasi ini dipimpin oleh majelis hakim PN Solo Agus Darwamta. 

”Oleh mediator tentu yang pertama memberikan arahan kepada kedua belah pihak yang pokoknya di masa mediasi bisa diefektifkan,” ujar YB Irpan usai sidang.

Untuk itu dalam satu minggu mendatang, kedua pihak diharapkan untuk mempersiapkan resume tentang apa yang akan ditawarkan dalam rangka menyelesaikan sengketa pada proses mediasi, baik penggugat maupun tergugat. 

”Saya sudah sampaikan kepada pihak penggugat melalui kuasa hukumnya, biar semua berjalan lancar, maka sebelum forum mediasi kami sudah bisa menerima resume dengan harapan pada saat mediasi itu juga kami langsung bisa memberikan pandangan. Intinya seperti itu,” jelasnya. 

Sementara itu, pihak penggugat Aufaa Luqmana Re A yang diwakilkan kuasa hukumnya, Ardian Pratomo mengatakan bahwa hasil sidang kedua diputuskan tetap lanjut dengan mediasi. Sehingga tidak perlu menunggu dari tergugat kedua. 

”Kami sudah memahami apa yang diputuskan oleh majelis hakim karena panggilan secara normatif itu sudah sesuai dengan tujuannya, sehingga ini bisa dilanjutkan,” ujarnya. 

Ardian juga mengatakan gugatan ini bukan semata-mata untuk mendiskreditkan para individu. Namun hal  ini terkait dengan program nasional secara besar. Disinggung penawaran perdamaian yang bakal diajukan penggugat, dirinya mengatakan masih ingin memperbaiki proposalnya.

“Karena yang proposal yang sebelumnya dirasa masih belum belum begitu menggigit ya sehingga kita perlu melakukan revisi ulang dengan melibatkan prinsipal,”  ucapnya. 

Sementara itu Humas PN Solo, Bambang Aryanto, menjelaskan perkara dengan nomor 96/Pdt.G/2025/PN Skt tersebut bakal dilanjutkan dengan mediasi kedua dan akan memanggil kembali pihak tergugat yang tidak hadir. (*)

Editor: Ratih Kusumawanti

Read more

Local News