Rabu, Juni 18, 2025

Sidang Mediasi Gugatan Ijazah Jokowi, Kuasa Hukum Tolak Tuntutan Penggugat Tunjukkan Ijazah

Share

PanenTalks, Solo – Sidang gugatan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) saat ini memasuki tahapan mediasi, Rabu (30/4/2025). Guru Besar Fakultas Hukum (FH) Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta Prof Adi Sulistyo sebagai mediator untuk sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Solo. 

Sidang mediasi perkara nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt yang digelar tertutup tersebut berakhir tanpa ada kesepakatan. Dalam mediasi itu, sebagai penggugat M Taufiq menuntut agar Joko Widodo menunjukkan ijazah aslinya secara terbuka di muka publik.

Namun atas tuntutan ini, kuasa hukum Jokowi menolak dengan tegas. Hal ini karena penggugat tidak memiliki legal standing mengajukan tuntutan hak terkait dengan adanya persoalan yang disengketakan. 

”Kami menolak dengan tegas memenuhi tuntutan tersebut,” kata Kuasa Hukum Jokowi YB Irpan. 

Alasan lainnya yakni kuasa hukum berpegang bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi dan keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang dibawah kekuasaannya serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi. 

”Selain itu di dalam Universal Declaration of Human Rights, tidak seorang pun boleh diganggu urusan pribadinya keluarganya, rumah tangganya atau hubungan surat-menyuratnya dengan sewenang wenang,” ujarnya lebih lanjut.

Selain itu juga tidak diperkenankan melakukan pelanggaran atas kehormatan dan nama baik. Sehingga apa yang menjadi tuntutan dari penggugat, baik yang diuraikan melalui surat gugatan maupun yang diajukan dalam resume mediasi menimbulkan dampak yang merugikan terhadap kepentingan kliennya. 

Sementara itu, penggugat ijazah Jokowi, Muhammad Taufiq, usai menjalani sidang mediasi mengatakan para pihak tergugat ngotot tidak mau menunjukkan ijazah pendidikan milik mantan Presiden Jokowi. Padahal menurut Taufiq, Presiden adalah jabatan publik dan masyarakat berhak melihat keabsahan riwayat pendidikan pejabat. 

”Tergugat 1,2,3 itu kompak untuk tidak akan menunjukkan tidak akan menunjukkan ijazah atau data dengan alasan itu data pribadi,” tambahnya. 

Lebih lanjut, Taufiq menjelaskan pejabat publik sesuai regulasi UU Keterbukaan Informasi Publik harus transparan dalam melengkapi dokumen secara sah. Apalagi Jokowi merupakan pejabat publik yang sebelumnya menjabat sebagai Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta hingga Presiden RI. 

”Seharusnya transparan dalam menunjukkan riwayat sekolah terkait keabsahan ijazah,” imbuhnya.

Perkara nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt, dilayangkan  Muhammad Taufiq. Ada empat tergugat dalam gugatannya tersebut yakni Jokowi sebagai tergugat 1, KPU Kota Solo sebagai tergugat 2, SMAN 6 Solo sebagai tergugat 3, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai tergugat 4.(*)

Editor: Ratih Kusumawanti

Read more

Local News