PanenTalks, Yogyakarta – Skema oplosan beras terbongkar. Atas kasus itu, Menteri Pertanian (Mentan) RI, Andi Amran Sulaiman menyatakan ada 26 merek beras telah masuk dalam proses penyidikan Satgas Pangan Polri.
Pemerintah memperketat pengawasan terhadap peredaran beras di pasar nasional. Terutama setelah terbongkarnya praktik oplosan yang sangat merugikan masyarakat.
Temuan itu pun sudah masuk tahap penyidikan. Langkah ini merupakan hasil dari serangkaian pemantauan terhadap mutu dan kualitas beras dari Kementerian Pertanian selama beberapa bulan terakhir.
Dari total 212 merek yang dalam pantauan, ada dugaan kuat pelanggaran serius, dengan keterlibatan langsung dari sejumlah perusahaan.
“Kalau tidak salah ada 10 (perusahaan terlibat) tapi masih ada berikutnya. Ada 26 merek yang sudah tindak lanjutnya dan naik penyidikan,” ujar Amran di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Kamis, 31 Juli 2025.
Ia menegaskan tidak akan ada toleransi bagi pelaku kecurangan ini. Pemerintah, tegasnya, akan memproses seluruh pihak yang terbukti melanggar hukum sesuai arahan Presiden. “O iya pasti (diproses hukum),” katanya.
Efek Jera
Kementerian Pertanian berharap langkah tegas ini bisa memberikan efek jera kepada para pelaku industri yang tidak bertanggung jawab. Ini sekaligus menjamin kualitas dan keamanan beras yang beredar di pasaran.
Kasus beras oplosan mulai mencuat ke publik menyusul anomali pasar yang terjadi dua bulan lalu. Saat itu, harga beras di tingkat petani justru mengalami penurunan. Sebaliknya, harga di tingkat konsumen justru naik.
Hal ini menjadi janggal karena data dari Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan produksi beras nasional naik sebesar 14 persen, dengan surplus mencapai 3 juta ton.
Pemerintah lalu melakukan investigasi menyeluruh di 10 provinsi utama penghasil beras. Dari hasil pemeriksaan terhadap 268 merek beras, muncul dugaan kuat adanya praktik oplosan secara sistematis. Praktik ini tak hanya menipu konsumen, tetapi juga merugikan negara dan berdampak terhadap efektivitas penggunaan anggaran negara (APBN).
Produsen beras yang terlibat memperoleh keuntungan besar dengan cara menurunkan kualitas beras yang dijual, tanpa menurunkan harga jual. Akibatnya, masyarakat membayar mahal untuk beras yang kualitasnya tidak sesuai.
Dengan penyidikan yang kini bergulir, pemerintah menegaskan komitmennya untuk membersihkan rantai distribusi pangan dari praktik curang, sekaligus memulihkan kepercayaan publik terhadap sistem pengawasan pangan nasional. (*)