Senin, Agustus 18, 2025

Soal Royalti Lagu, Tidak Semua Lagu Wajib Bayar

Share

PanenTalks, Yogyakarta – Kewajiban membayar royalti lagu di tempat usaha masih saja menuai tanggapan. Dinas Koperasi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) turut memberikan penjelasan terkait kekhawatiran para pelaku UMKM, terutama yang bergerak di sektor kuliner dan hiburan seperti kafe atau kedai kopi.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM DIY, Srie Nurkyatsiwi menyatakan tidak semua lagu yang diputar di tempat usaha otomatis wajib membayar royalti. Ia memahami adanya keresahan dari pelaku usaha atas kebijakan ini.

“Tentunya perubahan seperti ini tidak bisa serta-merta langsung berdampak besar. Tetapi pasti akan ada resistensi karena ini sesuatu yang baru. Kita juga perlu pahami, tidak semua lagu kena royalti. Ada juga yang sifatnya gratis,” ujar Kepala Dinas yang akrab disapa Siwi.

Titik Temu Pelaku Usaha dan Pencipta

Lebih lanjut, Siwi menyatakan kebijakan ini seharusnya menjadi titik temu antara pelaku usaha dan pencipta lagu. Ia mengingatkan para musisi pun merupakan bagian dari ekosistem UMKM, khususnya di sektor jasa.

“Mereka juga pelaku UMKM, hanya saja di sektor jasa. Mereka punya tujuan [menciptakan lagu] juga untuk menambah penghasilan. Sama sebetulnya [dengan pelaku usaha lain],” ucapnya.

Menurut Siwi, yang menjadi fokus utama dari regulasi ini adalah penggunaan musik dalam konteks komersial. Sementara penggunaan lagu dalam kegiatan non-bisnis tak perlu membayar royalti.

“Kalau pemutarannya dalam aktivitas yang bukan bisnis ya masih memungkinkan. Tapi kalau sudah masuk aktivitas usaha, ya harus mengikuti aturan yang ada,” katanya.

Meski ada anggapan menjadi beban tambahan bagi pelaku usaha, Siwi justru melihat adanya peluang bagi musisi lokal untuk berkembang. Ia menyebut kebijakan ini bisa mendorong kreator lagu menciptakan musik yang sesuai untuk di ruang publik komersial seperti kafe atau restoran.

“Ini dari penggiat [musik] mungkin bisa menciptakan lagu-lagu yang memang pas untuk suatu tempat tertentu,” katanya.

Dalam hal perlindungan hak cipta, Siwi juga menegaskan pemerintah telah menyediakan berbagai fasilitas dukungan.

Baik melalui anggaran APBD DIY maupun dari pemerintah pusat, pelaku usaha dan kreator bisa mengakses bantuan pendaftaran hak cipta secara gratis.

“Sudah ada fasilitasi, termasuk dukungan dari anggaran pemerintah. Tapi selama ini yang paling banyak memanfaatkan memang UMKM di bidang kuliner. Padahal UMKM itu luas, termasuk sektor jasa seperti ini,” kata Siwi menerangkan.

Melalui klarifikasi ini, Dinas Koperasi dan UKM DIY berharap pelaku usaha dan pencipta karya bisa saling memahami. Mereka juga bisa bekerja sama menerapkan kebijakan royalti secara adil dan proporsional. (*)

Read more

Local News