PanenTalks, Denpasar – Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Regional Sarbagita Suwung di Denpasar akan menghentikan penerimaan sampah organik mulai 1 Agustus 2025 dan direncanakan tutup permanen pada akhir Desember 2025.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 921 Tahun 2025 yang mengamanatkan penghentian pengelolaan sampah dengan sistem pembuangan terbuka (open dumping) dalam waktu maksimal 180 hari sejak surat diterbitkan.
Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra, dalam siaran pers pada Rabu (30/7/2025), menjelaskan bahwa tahapan pembatasan hingga penghentian operasional TPA seluas 32,4 hektare ini telah diatur dalam Surat Gubernur Bali Nomor: B.24.600.4/3664/PSLB3PPKLH/DKLH tertanggal 23 Juli 2025. Surat tersebut ditujukan kepada Wali Kota Denpasar dan Bupati Badung.
“Mulai 1 Agustus 2025, TPA Regional Suwung hanya menerima sampah anorganik dan residu saja,” tegas Sekda Dewa Indra. Ia juga menambahkan bahwa TPA ini akan ditutup secara permanen pada akhir Desember 2025.
Untuk memastikan kelancaran proses ini, Pemerintah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung diminta mengoptimalkan operasional Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) dan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) yang sudah ada maupun yang akan dibangun.
Selain itu, kedua daerah tersebut didorong untuk mempercepat implementasi Gerakan Bali Bersih Sampah (GBBS), pembatasan penggunaan plastik sekali pakai, serta pengelolaan sampah berbasis sumber (PSP-PSBS) di seluruh desa, kelurahan, dan desa adat, atau mencari alternatif solusi lain sesuai peraturan yang berlaku.
Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali, I Made Rentin, telah mengambil langkah antisipatif dengan menggelar rapat koordinasi yang melibatkan berbagai pihak terkait pada Rabu (30/7/2025).
Guna mengantisipasi potensi resistensi terhadap kebijakan ini, akan dibentuk posko pemantauan di UPTD Pengelolaan Sampah DKLH Bali di TPA Regional Suwung.
Satpol PP Bali juga akan mengintensifkan patroli di kawasan Pusat Pemerintahan Pemprov Bali untuk mengantisipasi dampak dari penerapan kebijakan tersebut.
Kadis KLH Bali, Made Rentin, sangat mengharapkan dukungan penuh dari masyarakat di Kota Denpasar dan Kabupaten Badung agar penutupan TPA Regional Sarbagita Suwung dapat berjalan sesuai tahapan yang diamanatkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup RI. (*)