Kamis, Oktober 23, 2025

Sultan HB X Berikan Masukan Strategis Terkait Pengurangan TKD 2026

Share

PanenTalks, Yogyakarta – Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, memberikan masukan penting kepada pemerintah pusat mengenai kebijakan pengurangan Transfer ke Daerah (TKD) untuk tahun anggaran 2026. Masukan tersebut disampaikan saat Sri Sultan menerima kunjungan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Askolani, di Gedhong Wilis, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Selasa (14/10).

Dalam pertemuan ini, Sri Sultan didampingi Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKA) DIY, Wiyos Santoso, serta Paniradya Pati Kaistimewan DIY, Aris Eko Nugroho. Sementara dari pihak Kemenkeu, Askolani hadir bersama Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan DIY, Agung Yulianta, Kepala Kanwil Ditjen Pajak DIY, Erna Sulistyowati, dan sejumlah staf teknis wilayah DIY.

Pertemuan tersebut merupakan lanjutan dari hasil rapat bersama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan 18 gubernur anggota Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) di Jakarta pada 7 Oktober lalu. Fokus pembahasan adalah kebijakan fiskal pusat-daerah dan penyesuaian alokasi TKD untuk tahun 2026.

Menurut Kepala BPKA DIY, Wiyos Santoso, Sri Sultan memahami arah kebijakan fiskal yang diambil pemerintah pusat. Namun, ia menekankan perlunya penyempurnaan formula pembagian pajak kendaraan bermotor agar tidak menimbulkan ketimpangan antar kabupaten/kota di DIY.

“Pajak kendaraan bermotor mendasarkan pada potensi kendaraan di wilayah asalnya. Sleman akan memperoleh bagian besar, sedangkan Kulon Progo dan Gunungkidul justru menurun. Padahal sebelumnya ada klausul pemerataan untuk mengurangi ketimpangan, tapi dalam undang-undang baru hal itu dihapus,” jelasnya.

Wiyos menambahkan bahwa Sri Sultan mendorong adanya langkah konkret di tingkat daerah untuk menjaga keseimbangan fiskal antar kabupaten, mengingat kebijakan penyesuaian TKD sudah diatur dalam Undang-Undang APBN.

Salah satu usulan yang diajukan adalah mekanisme hibah antar kabupaten, di mana daerah dengan penerimaan tinggi membantu kabupaten dengan potensi ekonomi lebih kecil. Meski demikian, hal ini masih perlu didiskusikan lebih lanjut antar kabupaten terkait.

Dalam pertemuan sebelumnya dengan Menteri Keuangan, Sri Sultan tidak mempermasalahkan substansi pengurangan dana transfer, namun lebih fokus pada solusi agar pemerataan pembangunan tetap terjaga di seluruh DIY.

“Kalau gubernur lain banyak menyoroti jumlah pengurangan, Pak Gubernur lebih menyoroti dampaknya terhadap keadilan fiskal di tingkat kabupaten. Itu yang paling dirasakan di DIY, karena kabupaten seperti Gunungkidul dan Kulon Progo terdampak ganda dari pengurangan TKD dan berkurangnya pendapatan pajak kendaraan bermotor,” kata Wiyos.

Lebih lanjut, dalam rancangan APBN 2026, Dana Keistimewaan (Danais) DIY disesuaikan dari Rp1,5 triliun menjadi Rp1 triliun, dengan tambahan pengurangan dana transfer sekitar Rp167 miliar dari Dana Alokasi Umum (DAU) serta Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik dan nonfisik. Pengurangan ini menyebabkan berkurangnya APBD DIY sekitar Rp700 miliar.

“Efisiensi dilakukan tanpa mengganggu program prioritas dan belanja pegawai. Pemda akan lebih menekan pada pos perjalanan dinas, konsumsi rapat, serta pengadaan alat tulis kantor. Jadi kegiatan tetap berjalan, tetapi lebih hemat dan terarah,” tambah Wiyos.

Sri Sultan juga berharap setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bisa memperkuat koordinasi dengan kementerian teknis agar dapat memanfaatkan dana dekonsentrasi maupun program nasional yang ada di DIY. Ini untuk memastikan keterbatasan TKD tidak menghambat pelaksanaan program strategis daerah.

“Seperti pembangunan Jembatan Pandansimo yang dananya berasal langsung dari pusat. Itu bukti bahwa peluang pendanaan tetap terbuka walau tidak melalui APBD. OPD harus lebih kreatif mencari sumber pembiayaan lain,” ujar Wiyos.

Sementara itu, Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Askolani, menjelaskan bahwa kebijakan pengurangan TKD merupakan bagian dari penyesuaian fiskal nasional yang berlaku untuk semua daerah. Ia menyampaikan apresiasi atas pandangan konstruktif Gubernur DIY yang berorientasi pada solusi.

“Kami berdiskusi lebih detail mengenai komposisi pajak, langkah-langkah efisiensi, dan kolaborasi fiskal pusat–daerah. Masukan dari Sri Sultan sangat penting untuk kami jadikan pertimbangan dalam penyempurnaan kebijakan ke depan,” ujar Askolani.

Askolani menambahkan, pihaknya bersama Kanwil Ditjen Pajak DIY akan memperkuat kerja sama dengan Pemda DIY lewat penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) untuk menyelaraskan kebijakan pajak daerah dan pusat. Selain itu, Kemenkeu juga akan meninjau implementasi Danais sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap pembangunan di DIY. (*)

Read more

Local News