PanenTalks, Yogyakarta – Umat muslim di Tanah Air akan melaksanakan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban, Jumat 6 Juni 2025.
Berkurban menjadi salah satu ibadah umat Islam. Salah satu hewan kurban adalah sapi. Namun tidak semua sapi dapat menjadi hewan kurban.
Lantas, bagaimana syarat sah hewan kurban sapi berdasarkan pada dalil dari Al-Qur’an, hadits Nabi Muhammad Saw., serta pendapat para ulama?
Kondisi Fisik Hewan Kurban
Melansir laman resmi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), syarat sapi kurban salah satunya terkait kondisi fisiknya.Â
Sapi sah menjadi kurban harus dalam keadaan sehat dan tidak memiliki cacat nyata.Â
Berdasarkan sabda Rasulullah Saw., hewan kurban tidak sah apabila buta, pincang, sakit parah, atau sangat kurus.
Maka penting sekali bagi umat Islam untuk memeriksa kondisi sapi sebelum membeli.
Memperhatikan kesehatan dan kondisi fisik sapi, maka ibadah kurban akan sesuai dengan tuntunan syariat.
Usia Sapi Kurban
Usia seekor sapi juga menjadi salah satu syarat utama yang perlu diperhatikan.
Dalam Islam, hewan kurban harus mencapai usia tertentu agar dinilai sah untuk disembelih. Untuk sapi, usianya minimal dua tahun dan telah memasuki tahun ketiga.
Hal itu berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, Nabi Muhammad Saw. bersabda agar umatnya tidak menyembelih hewan kurban belum cukup umur.Â
Oleh karena itu, memastikan usia sapi adalah bagian penting dari syarat sapi kurban.
Sebelum membeli sapi untuk kurban, pastikan terlebih dahulu terkait usia hewan kurban telah memenuhi syarat sapi kurban sesuai dengan ketentuan syariah. (*)
Editor : Hendrati Hapsari