PanenTalks, Semarang – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bertekad memastikan tanah wakaf sawah tidak beralih menjadi bangunan dan tetap pada fungsinya. Oleh sebab itu, pihaknya menggandeng Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam menjadikan wilayah sebagai penumpu pangan nasional.
Sekretaris Daerah (Sekda) Jateng Sumarno mengatakan, penetapan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Tata Wilayah (Perda RT RW). “Pemerintah kabupaten/ kota menetapkan luas lahan sawah yang dilindungi,” kata dia.
Dia mengakui, tanah wakaf banyak beralih fungsi menjadi bangunan. Pembangunan ini dinilai tanpa melalui prosedur seharusnya. Pihaknya meminta bantuan MUI agar harus ada persetujuan mendirikan bangunan dari pemerintah kabupaten/kota.
“Pemerintah kabupaten/kota akan membuat langkah dengan melihat kondisi peruntukan tanah wakaf apakah tetap menjadi sawah atau bisa beralih fungsi,” kata Sumarno.
Pemerintah, kat adia, harus mengumpulkan dan mengolah informasi terkait lahan tersebut. Dalam hal ini, terkait perizinan struktur bangunan.
Dia mengharapkan, tanah wakaf juga punya fungsi lain sebagai tempat untuk beribadah tetap legal tanpa melanggar ketentuan dalam peruntukannya.
Ketua MUI Pusat, Anwar Iskandar mengatakan, MUI merupakan mitra pemerintah sekaligus pengayom umat.
“Sebagai mitra tentu harus didasari kecintaan terhadap negara yang kemudian diteruskan dengan berbagai tanggung jawab kebangsaan dan nasionalisme. Di antaranya memakmurkan, mengayomi masyarakat, dan lain sebagainya,” terang dia.
Menurut dia, kemitraan dengan pemerintah dilakukan dalam rangka kebersamaan untuk kebaikan. MUI harus kreatif membuat kerja sama menggali berbagai potensi demi kemaslahatan masyarakat. (*)