Rabu, Juni 25, 2025

Target Meleset! Perda KTR Jakarta Mandek 14 Tahun

Share

PanenTalks, Jakarta – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Provinsi DKI Jakarta kembali menemui jalan terjal. Meskipun telah dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) KTR DPRD DKI Jakarta pada Senin dan Selasa, 23-24 Juni 2025, kemajuan signifikan masih jauh dari harapan.

Pansus yang dipimpin Suhaimi (PKS) dan Farah (Golkar) ini justru menghadapi kendala administratif yang berpotensi menunda pengesahan Raperda yang sangat dinanti ini.

Tulus Abadi, Sekjen Komnas Pengendalian Tembakau dan Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI), yang mendampingi Dinas Kesehatan dalam pembahasan tersebut, mengungkapkan kekecewaannya.

“Selama pembahasan tidak ada perdebatan yang sengit, masih normatif, saling memberikan masukan,” ujarnya.

Namun, antiklimaks terjadi pada Selasa, 24 Juni, ketika terungkap bahwa masa tugas Pansus KTR hanya sampai 30 Juni 2025.

Artinya, tim ini harus diperpanjang dengan Surat Keputusan (SK) baru, yang secara otomatis menggagalkan target pengesahan Perda KTR pada Juli 2025.

“Tentu ini sangat mengecewakan,” tegas Tulus dalam keterangan tertulis 24 Juni 2025.

Sorotan Tajam: Urgensi Perda KTR dan Dugaan Ganjalan Industri Rokok

Penundaan ini memicu desakan keras agar tim Pansus DPRD bekerja lebih serius dan meningkatkan akselerasi. Tulus Abadi menyoroti urgensi Perda KTR bagi Pemprov DKI Jakarta dengan beberapa poin krusial:

Ketinggalan Jauh: Jakarta, yang secara historis merupakan pelopor kebijakan dan regulasi KTR di Indonesia, kini justru tertinggal jauh dari daerah lain.

Tertunda 14 Tahun: Pembahasan Perda KTR telah tertunda selama 14 tahun, bahkan kerap dibatalkan. Hal ini menimbulkan dugaan kuat adanya ganjalan dari industri rokok.

Amanat UU: Jakarta sebagai ibu kota seharusnya menjadi contoh kepatuhan terhadap regulasi yang lebih tinggi, yakni Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah tentang Kesehatan, yang mengamanatkan setiap pemerintah daerah untuk membuat Perda KTR.

Indikasi “Negosiasi” Terselubung: Tulus Abadi bahkan khawatir penundaan pembahasan ini menimbulkan kecurigaan adanya “negosiasi” terselubung untuk memasukkan atau membatalkan pasal-pasal tertentu oleh industri rokok.

“Jangan sampai penundaan pembahasan Perda KTR menimbulkan kecurigaan adanya ‘negosiasi’ terselubung,” tandasnya.

Situasi ini menuntut keseriusan dan komitmen lebih dari para anggota Pansus DPRD DKI Jakarta agar Raperda KTR segera disahkan demi kesehatan masyarakat Jakarta. Tingkat kehadiran anggota Pansus selama pembahasan pun disorot, yang hanya berkisar 5-6 orang. (*)

Read more

Local News