PanenTalks, Jakarta – Setelah pertemuan tingkat menteri yang konstruktif antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) pada Kamis (17/04), perundingan dagang kedua negara bergerak cepat ke tingkat teknis.
Tim teknis dari kedua belah pihak langsung bertemu pada Jumat (18/04) untuk membahas secara mendalam isu-isu perdagangan yang menjadi perhatian bersama.
Pertemuan tingkat menteri sebelumnya, yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dari pihak Indonesia dan Ambassador Jamieson Greer dari Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR), menghasilkan kesepakatan untuk mempercepat negosiasi tarif dan menyusun kerangka kerja sama. Kedua pihak menargetkan penyelesaian proses ini dalam waktu 60 hari ke depan.
Menindaklanjuti kesepakatan tersebut, USTR segera mengundang tim teknis Indonesia untuk memulai pembahasan pokok-pokok isu yang menjadi perhatian kedua negara.
Indonesia sendiri berharap agar format, mekanisme, dan jadwal negosiasi dapat segera disepakati sesuai dengan target waktu 60 hari yang telah ditetapkan.
Sebagaimana dikutip dari ekon.go.id, permintaan Menko Airlangga kepada Ambassador Greer menekankan bahwa tenggat waktu 60 hari tersebut ditujukan untuk penyelesaian pembahasan isu hingga mencapai kesepakatan, sehingga masih tersedia waktu 30 hari dari total 90 hari penundaan (pause) tarif untuk implementasi kesepakatan.
Dalam pertemuan teknis awal, pembahasan difokuskan pada pendalaman tawaran dan permintaan dari pihak Indonesia, serta penjajakan format, prosedur, dan tahapan proses negosiasi yang akan ditempuh.
Pihak USTR menyambut baik proposal yang diajukan oleh Indonesia dan saat ini tengah menyusun draf dokumen kerja yang akan memuat cakupan dan substansi negosiasi lebih lanjut.
Beberapa isu spesifik yang menjadi fokus pendalaman meliputi penyelesaian berbagai hambatan non-tarif, seperti perizinan impor, perdagangan digital dan Bea Masuk atas Transmisi Elektronik (CDET), inspeksi pra-pengiriman dan kewajiban surveyor, serta kebijakan konten lokal untuk industri.
Selain itu, pembahasan juga mencakup implementasi tarif resiprokal, tarif sektoral, tarif dasar, dan isu terkait akses pasar.
Mengenai format, prosedur, dan tahapan negosiasi, kedua belah pihak saat ini sedang mengkaji dan mempersiapkan masukan dengan mempertimbangkan tenggat waktu penundaan tarif selama 90 hari.
Tujuan utama adalah untuk mencapai posisi bersama dalam waktu 60 hari, dan kedua pihak mendorong dialog yang cepat dan efektif untuk mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan. (*)

