Rabu, Desember 10, 2025

Tarif Tol Dalam Kota Semarang Naik Rp500

Share

PanenTalks, Semarang – Tarif ruas tol dalam Kota Semarang resmi naik sebesae Rp500 mulai 26 April 2025.

Vice President Corporate Secretary and Legal PT Jasa Marga TransJawa Tol (JTT) Ria Marlinda Paallo mengatakan, penyesuaian tarif tersebut didasarkan atas Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 399/KPTS/M/2025.

“Penyesuaian tarif ini merupakan bentuk komitmen kami untuk memastikan level of service pengelola jalan tol tetap sesuai dengan Standar Pelayanan Minimum (SPM) Jalan Tol,” katanya, Sabtu 26 April 2025.

Ia mengatakan, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali dengan mempertimbangkan pengaruh inflasi.

Langkah ini, lanjut dia, merupakan bagian dari upaya untuk memastikan keberlanjutan layanan dan pengelolaan jalan tol optimal bagi seluruh pengguna.

Besaran penyesuaian tarif dengan sistem terbuka pada jalan Tol Semarang antara lain golongan I sebesar Rp6.000, naik dari semula Rp5.500, golongan II dan III tetap Rp8.500, dan golongan IV dan V sebesar Rp11.500 dari semula Rp11.000.

Ria juga menerangkan upaya yang dilakukan dalam menjaga kelangsungan bisnis jalan tol.

“Kami terus melakukan koordinasi dengan stakeholder terutama terkait dalam dukungan bagi pengembangan kawasan sekitar,” katanya. (*)

Read more

Local News