PanenTalks, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menyebut penggunaan teknologi digital dalam kegiatan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) berkontribusi terhadap pertumbuhan perekonomian nasional.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid mengatakan, pertumbuhan ekonomi Indonesia mencapai 5,03 persen tahun 2024. “Di balik angka ini, kita melihat peran besar dari ekonomi digital khususnya melalui UMKM yang makin terdigitalisasi,” kata dia, mengutip InfoPublik, belum lama ini.
Indonesia, kata dia, telah memasuki era ekonomi digital semakin inklusif, berdaya saing dan menjadi tulang punggung pertumbuhan ekonomi nasional.
Kontribusi nyata ekonomi digital terlihat dari pesatnya adopsi sistem pembayaran digital Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) kini digunakan oleh lebih dari 32 juta merchant dengan total transaksi menembus Rp42 Triliun.
“Dari warung kecil di desa sampai di Jakarta yang padat penduduk, saya rasa itu keberhasilan kita melalui QRIS. Pedagang tradisional kini bisa mengakses pasar yang lebih luas lagi termasuk konsumen generasi digital,” kata dia.
Hal ini membuktikan digitalisasi telah menjadi tulang punggung ekonomi Indonesia. Generasi muda saat ini menjadi garis depan transformasi digital. Bahkan, Gen Z menjadi pengguna internet paling aktif menjadi pembentuk tren digital nasional.
Selain itu, Gen Z juga menjadi kelompok masyarakat paling banyak memanfaatkan layanan berbasis artificial intelligence (AI).
“Sebanyak 43,7 persen gen Z kita telah memanfaatkan layanan berbasis kecerdasan buatan atau artificial intelligence. Ini artinya dengan masuknya AI di Indonesia, khususnya anak-anak muda mengadopsi dengan amat cepat,” kata dia.
Kemkomdigi, kata dia, sebagai regulator mendukung inovasi anak bangsa, tengah menyiapkan langkah strategis meliputi penguatan infrastruktur dan peningkatan literasi digital. Selain itu, penyusunan regulasi memastikan pemanfaatan teknologi berlangsung aman dan beretika.
Kementerian Komdigi juga telah mengirimkan izin prakarsa kepada Kementerian Sekretariat Negara untuk menyiapkan Peraturan Presiden tentang kecerdasan artifisial.
Dia mengharapkan, Indonesia tidak hanya menjadi pengguna melainkan pencipta teknologi digital, tetapi menjadi langkah pembentukan ekosistem. Hal ini memungkinkan generasi muda untuk berinovasi dan berkontribusi bagi perekonomian nasional. (*)