Selasa, Agustus 19, 2025

OJK Genjot Inovasi Sektor Keuangan Non-Bank

Share

PanenTalks, Jakarta – OJK (Otoritas Jasa Keuangan) merilis tiga Surat Edaran OJK (SEOJK) terbaru yang siap memompa semangat sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP).

Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK – M. Ismail Riyadi menjelaskan aturan baru. Tujuannya tak lain: menciptakan industri yang stabil, transparan, akuntabel. Namun yang terpenting sudah tentu merebut kembali kepercayaan masyarakat agar PPDP bisa tumbuh sehat dan berkelanjutan.

SEOJK Nomor 11/SEOJK.05/2025: Mengatur ulang Bentuk dan Susunan Laporan Berkala Dana Pensiun, bikin laporan makin relevan dan akurat.

“SEOJK Nomor 12/SEOJK.05/2025: Mendorong Sertifikasi Kompetensi Kerja bagi semua punggawa di perusahaan perasuransian, lembaga penjamin, dana pensiun, hingga lembaga khusus di bidang PPDP,” kata Ismail dalam keterangan tertulis baru-baru ini.

Menyempurnakan Bentuk Laporan Berkala

SEOJK Nomor 13/SEOJK.05/2025: Menyempurnakan Bentuk dan Susunan Laporan Berkala untuk Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi.

SEOJK No. 11/SEOJK.05/2025 bukan sekadar aturan baru, ini adalah penyempurnaan radikal! Amanat dari POJK 21/2024 ini memastikan laporan Dana Pensiun makin harmonis dengan praktik terkini, sehingga hasilnya lebih informatif dan mencerminkan kondisi riil.

Beberapa poin krusial yang dirombak: jenis laporan berkala, tambahan laporan bulanan dan tahunan untuk Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK), serta penyesuaian tata cara penyampaian dan koreksi laporan. Siap-siap, karena per 11 Juni 2025, semua Dana Pensiun wajib tancap gas menyesuaikan sistem pelaporannya!

SDM adalah aset paling berharga di sektor PPDP! Dan OJK sangat memahami itu. SEOJK No. 12/SEOJK.05/2025, yang merupakan turunan dari POJK 34/2024, hadir untuk menggaransi hal tersebut. Aturan ini fokus pada peningkatan kualitas SDM melalui sertifikasi kompetensi kerja dan sertifikasi lainnya.

Pentingnya Investasi

Regulasi ini menegaskan pentingnya investasi pada pengembangan SDM. Mulai dari sertifikasi kompetensi kerja yang mengacu pada SKKNI dan KKNI, sertifikasi kompetensi lain yang diakui, hingga pengakuan sertifikasi dari lembaga luar negeri.

Dengan begitu, pelaku industri diharapkan bisa makin kompeten dan siap bersaing di era digital. Aturan ini resmi berlaku sejak 23 Juni 2025.

Tak ketinggalan, SEOJK No. 13/SEOJK.05/2025 hadir untuk menyempurnakan aturan pelaporan bagi Perusahaan Pialang Asuransi, Pialang Reasuransi, dan Penilai Kerugian Asuransi. Ini adalah langkah maju untuk memastikan pelaporan mereka sejalan dengan standar dan praktik terbaru, sesuai amanat POJK 22/2024.

Yang berubah? Jenis laporan berkala, tata cara penyampaian, dan yang tak kalah penting, mekanisme koreksi laporan triwulan. Per 23 Juni 2025, semua perusahaan terkait wajib melakukan penyesuaian internal demi kepatuhan penuh.

Dengan “tiga jurus” ini, OJK berharap industri PPDP makin kokoh, transparan, dan mampu memberikan kontribusi optimal bagi perekonomian nasional. Ini adalah sinyal kuat bahwa inovasi adalah jalan menuju masa depan yang lebih cerah! (*)

Read more

Local News