PanenTalks, Badung – Tim Satgas Pengawas Terpadu Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Bali, bersama PT Pertamina Patra Niaga dan sejumlah instansi terkait, kembali menggelar inspeksi mendadak (sidak) terhadap penjualan gas LPG 3 kg di wilayah Badung baru-baru ini.
Sidak ini merupakan kelanjutan dari operasi serupa yang sehari sebelumnya menyasar sembilan pangkalan di Denpasar.
Dalam sidak yang melibatkan Dinas Ketenagakerjaan dan Energi Sumber Daya Mineral, Dinas Pariwisata, Satuan Polisi Pamong Praja, Biro Hukum Setda Provinsi Bali, Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Kabupaten Badung, serta Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Bali ini, tim masih menemukan sejumlah pelanggaran. Salah satunya adalah penjualan gas LPG 3 kg di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan.
Selain itu, tim juga menemukan pangkalan yang memasang papan nama tidak pada tempatnya, bahkan ada yang baru memasangnya saat sidak berlangsung. Praktik penjualan atau layanan secara canvassing (penjualan keliling atau tidak di lokasi pangkalan resmi) juga masih marak terjadi.
Koordinator Tim Satgas Pengawas Terpadu Disperindag Provinsi Bali, I Wayan Pasek Putra, menegaskan bahwa pola penjualan canvassing ini menimbulkan banyak masalah di lapangan.
“Selain menyebabkan distribusi gas yang tidak tepat sasaran, juga mengakibatkan kelangkaan gas LPG 3 kg di wilayah tertentu,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa hal ini tidak hanya merugikan warga yang memang berhak menerima LPG 3 kg, tetapi juga menyebabkan ketidakseimbangan distribusi antara warga di sekitar pangkalan dengan warga dari luar wilayah yang dengan mudah memperoleh LPG 3 kg.
Meski demikian, dari hasil sidak hari ini, tim tidak menemukan hotel dan restoran yang menggunakan gas LPG 3 kg. Bagi pangkalan yang masih terbukti melanggar, tim tetap memberikan pembinaan dan meminta mereka menandatangani surat pernyataan bermeterai sebagai bentuk komitmen untuk tidak mengulangi pelanggaran serupa.
Sales Branch Manager IV Bali Pertamina, M. Affriyana Al Heilmi, menyampaikan apresiasi kepada pemilik pangkalan dan pelaku usaha, baik hotel maupun restoran, yang telah mematuhi ketentuan yang disepakati.
Namun, Affriyana memberikan peringatan tegas: “Jika pada pelaksanaan sidak berikutnya masih ditemukan pangkalan yang menjual LPG di atas HET, maka secara tegas akan dilakukan Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) terhadap pihak pangkalan terkait. (*)