PanenTalks, Yogyakarta – Polemik seputar besaran tunjangan rumah anggota DPR RI yang sempat menyentuh angka Rp 50 juta per bulan dan akhirnya batal pada akhir Agustus 2025, turut mengundang perhatian terhadap tunjangan untuk anggota legislatif di daerah, termasuk di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Di DIY, tunjangan serupa juga berlaku kepada pimpinan dan anggota DPRD, sebagaimana dalam Peraturan Gubernur DIY Nomor 78 Tahun 2019. Meski tidak setinggi DPR RI, tunjangan perumahan di provinsi ini tetap cukup besar. Namun tunjangan itu paling rendah dibandingkan provinsi lain di Pulau Jawa.
Ketua DPRD DIY menerima tunjangan perumahan sebesar Rp27.500.000 per bulan. Sedangkan Wakil Ketua menerima Rp22.900.000, dan anggota DPRD sebesar Rp20.600.000 per bulan.
Perhatian Publik
Tingginya angka tersebut menjadi perhatian publik. Apalagi di tengah sorotan terhadap efektivitas anggaran legislatif yang perlu transparansi lebih lanjut.
Namun, Sekretaris Dewan DPRD DIY, Yudi Ismono, menegaskan bahwa pemberian tunjangan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku secara nasional.
“Semua DPR RI, DPRD mendapatkan hak itu. Pasalnya itu memang hak. Kesimpulannya semua anggota DPR RI, dan DPRD seluruh Indonesia mendapatkan hak-hak itu,” ujar Yudi.
Yudi juga menjelaskan bahwa aturan tunjangan tersebut belum mengalami perubahan karena belum ada penilaian ulang atau reappraisal.
Hingga saat ini, aturan masih berdasarkan pada Peraturan Gubernur yang mengacu pada ketentuan sebelumnya. Belum ada revisi aturan sebagaimana yang terjadi di tingkat pusat. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak membuat kebijakan sepihak dalam hal ini.
“Semua kan menggunakan pendekatan aturan. Ini bukan kebijakan daerah tetapi menggunakan undang-undang pusat sebagai acuan bersama oleh pemerintah daerah,” kata Yudi.
Terkait dengan pemangkasan tunjangan DPR RI , Yudi menyebut bahwa DPRD DIY akan menunggu arahan lebih lanjut. Menurut dia adanya regulasi baru dari pemerintah pusat yang berdampak ke daerah bakal ada arahan.
“Kita pakai hipotesa akan berdampak atau tidak. Tetapi pasti ada aturan atau undang-undang, entah itu PP atau bentuk apa pun yang mengatur ulang,” ucapnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa apa pun kebijakan yang nantinya muncul dari pemerintah pusat akan menjadi acuan utama DPRD DIY. Termasuk jika terjadi penyesuaian besaran tunjangan.
“Kalau di pusat ramai soal itu, nanti pasti ada aturan baru, entah undang-undang atau bentuk lainnya yang mengatur ulang. Apakah ada pengurangan atau penambahan, kami hanya mengikuti. Karena ini bukan kebijakan daerah, tapi aturan pusat yang berlaku untuk semua DPRD,” kata Yudi menambahkan.
Besaran tunjangan DPRD DIY sendiri sesuai dalam dua Peraturan Gubernur yang masih berlaku. Peraturan Gubernur DIY Nomor 78 Tahun 2019 mencakup pemberian tunjangan perumahan, belanja rumah tangga, tunjangan reses, tunjangan komunikasi intensif, serta uang pembelian pakaian dinas dan atribut.
Sementara untuk tunjangan transportasi, Pemda DIY mengacu pada Peraturan Gubernur DIY Nomor 77 Tahun 2024.
Dalam regulasi itu, Ketua DPRD DIY menerima tunjangan transportasi sebesar Rp22.500.000 per bulan. Untuk Wakil Ketua Rp19.500.000 per bulan, dan anggota DPRD sebesar Rp17.500.000 per bulan.
Meski jumlah itu lebih rendah dibandingkan provinsi lainnya di Jawa, keberadaan tunjangan tersebut tetap menjadi bagian dari sistem penggajian dan hak-hak anggota dewan dengan pengaturan secara nasional.
Dengan terus berkembangnya diskursus publik terkait tunjangan legislatif, Pemda DIY dan DPRD setempat memilih bersikap menunggu perkembangan kebijakan di tingkat pusat, sembari tetap menjalankan peraturan yang saat ini berlaku. (*)