PanenTalks, Jakarta-Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis, menyatakan masyarakat kini dapat mengubah status rumah dari Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
“Di era teknologi ini, masyarakat bisa dengan mudah mendapatkan informasi perubahan hak tanah, termasuk dari HGB ke SHM, lewat Sentuh Tanahku. Bisa juga langsung ke Kantor Pertanahan,” ujar Harison, Selasa (17/6/2025).
Ia menjelaskan, layanan ini ada dalam PP Nomor 18 Tahun 2021 dan bertujuan memberi kepastian hukum atas kepemilikan rumah. Untuk dokumen antara lain KTP, KK, sertifikat tanah, bukti PBB, dan surat pernyataan tidak sengketa.
“Dengan prosedur yang mudah dan transparan, kami berharap masyarakat memanfaatkan layanan ini sebaik mungkin,” tambahnya.
Ia juga memaparkan sejumlah dokumen penting untuk mengajukan perubahan status tersebut. “Dokumen antara lain formulir permohonan, fotokopi KTP dan KK, surat kuasa bila mendapatkan kuasa, surat persetujuan kreditor jika ada Hak Tanggungan, hingga bukti pembayaran uang pemasukan dan sertifikat tanah,” jelasnya.
Selain itu, masyarakat juga harus melampirkan surat pernyataan bahwa tanah tidak dalam sengketa, bukti penguasaan fisik, serta informasi lengkap mengenai luas, letak, dan penggunaan tanah.
Dengan prosedur yang kini semakin mudah dan transparan, Harison berharap masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini untuk memperoleh kepastian hukum atas tempat tinggal mereka.