Senin, Agustus 18, 2025

Umat Non Muslim Bisa Turut Terima Daging Kurban

Share

PanenTalks, Yogyakarta – Umat non Muslim bisa turut menerima manfaat dari daging kurban pada Hari Idul Adha, Jumat 6 Juni 2025.

Lantas, bagaimana hukum syariat Islam menyikapi hal tersebut? Berikut ulasan selengkapnya.

Dalam penjelasan Al-Quran dalam Surat Al-Mumtahanah ayat 8, Allah berfirman tentang tidak adanya larangan seseorang berlaku adil kepada orang-orang yang memerangi karena agama.

“Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu karena agama dan tidak mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.” (QS. Al Mumtahanah 8)

Diriwayatkan, Nabi Muhammad saw pernah memerintahkan Asma’ binti Abu Bakr radhiallahu ‘anhu untuk menemui ibunya dengan membawa harta padahal ibunya masih musyrik. (Fatwa Lajnah Daimah no. 1997)

Berdasarkan dalil Al-Qur’an dan Hadits di atas, sebagian alim ulama berpendapat bahwa memberikan daging hewan kurban kepada umat non-muslim dibolehkan. Status daging kurban sama dengan sedekah atau hadiah.

Terdapat sejumlah ketentuan untuk mengetahui lebih jauh terkait pembagian hewan qurban. 

Rasulullah saw bersabda: “Makanlah Daging Kurban itu, dan berikanlah kepada fakir-miskin, dan simpanlah.” (HR. Ibnu Majah dan Tirmidzi, hadits shahih)

Berdasarkan hadits tersebut, pemanfaatan daging kurban menjadi tiga bagian yakni: makanlah, berikanlah kepada fakir miskin, dan simpanlah. 

Artinya, dapat konsumsi sendiri dan keluarganya, dan sebagian ulama menyatakan shohibul qurban wajib makan bagian daging hewan kurban. Dalam hal ini adalah berkurban karena nadzar menurut pendapat benar.

Kemudian, daging kurban dapat disedekahkan kepada orang membutuhkan, dihadiahkan kepada orang yang kaya, dan disimpan untuk bahan makanan di lain hari. (*)

Editor : Hendrati Hapsari

Read more

Local News