Senin, Juni 16, 2025

Update Coretax DJP: Performa Solid, Penghapusan Sanksi, dan Rincian Triliunan Rupiah Pajak yang Terkelola

Share

PanenTalks, Jakarta – Kabar terbaru dari kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membawa angin segar sekaligus catatan penting terkait implementasi aplikasi andalan mereka, Coretax DJP.

Hingga tanggal 20 April 2025, sistem yang digadang-gadang untuk merevolusi administrasi perpajakan ini menunjukkan perkembangan yang menarik.

Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, secara garis besar, Coretax DJP mampu mempertahankan kinerjanya dengan cukup stabil sejak 24 Maret hingga 20 April 2025. Namun, dinamika transaksi yang tinggi rupanya sempat menimbulkan gelombang kecil berupa perlambatan sesaat pada beberapa fitur.

Lebih jauh, laporan kinerja dari jantung sistem Coretax DJP memperlihatkan detail yang cukup informatif. Proses login, gerbang utama bagi Wajib Pajak, berjalan sangat mulus. Sempat ada sedikit kendala pada proses pendaftaran Wajib Pajak, namun untungnya, masalah ini berhasil diatasi dengan cepat.

Sementara itu, pengiriman SPT Masa dan pembuatan Faktur Pajak sempat mengalami lag sesaat, seperti detak jantung yang berdegup kencang sebelum kembali ke ritme normal. Satu hal yang menarik perhatian adalah Bukti Potong, yang mencatatkan latensi paling tinggi, namun kabar baiknya, trennya menunjukkan penurunan yang signifikan.

Hingga pertengahan April 2025, Coretax DJP telah menjadi saksi bisu dari jutaan transaksi perpajakan. Bayangkan saja, 198,8 juta Faktur Pajak untuk periode Januari hingga April telah terkelola di dalamnya.

Belum lagi 70,6 juta Bukti Potong PPh untuk periode yang sama, serta 933 ribu SPT Masa PPN & PPnBM untuk tiga bulan pertama tahun ini. Angka-angka ini semakin fantastis jika ditambahkan dengan 997 ribu SPT Masa PPh Pasal 21/26 dan 149 ribu SPT Masa PPh Unifikasi yang juga telah diproses oleh sistem ini.

DJP juga memberikan pengingat penting mengenai batas waktu pembuatan Faktur Pajak untuk masa April, yaitu sekitar pertengahan bulan Mei. Selain itu, ada kabar gembira bagi para Wajib Pajak terkait penghapusan sanksi administratif untuk pelaporan SPT Masa PPN & PPnBM masa Maret hingga 10 Mei 2025, serta SPT Masa PPh masa Maret hingga 30 April 2025. Kebijakan ini tertuang dalam surat keputusan dengan nomor KEP-67/PJ/2025.

Sebagai wujud komitmen untuk terus meningkatkan performa Coretax DJP, serangkaian pembenahan telah dilakukan sejak akhir Maret hingga 17 April 2025. Sentuhan perbaikan ini meliputi berbagai aspek penting, mulai dari proses pendaftaran, pengelolaan faktur dan bukti potong, pelaporan SPT Masa, hingga sistem pembayaran pajak dan layanan perpajakan secara keseluruhan.

DJP pun tak lupa mengimbau seluruh Wajib Pajak untuk terus memantau informasi resmi dan memanfaatkan panduan lengkap penggunaan Coretax DJP yang dapat diakses melalui tautan https://pajak.go.id/reformdjp/coretax/. (*)

Read more

Local News