Jumat, Oktober 3, 2025

Usulan Perda Baru, Jamin Sopir Bali Jadi Tuan di Rumah Sendiri

Share

PanenTalks, Denpasar – Pemerintah Provinsi Bali tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk mengatur layanan angkutan sewa khusus pariwisata (ASKP) berbasis aplikasi.

Aturan ini diharapkan mampu melindungi sopir lokal dan menciptakan persaingan yang sehat di sektor transportasi pariwisata.​Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta menegaskan dukungan penuh terhadap Raperda ini.

Menurutnya, regulasi ini adalah langkah krusial untuk memastikan sopir di Bali dapat menjadi “tuan di rumah sendiri” di tengah pesatnya pertumbuhan pariwisata dan teknologi.​

“Kami ingin membantu teman-teman sopir di Bali secara utuh. Dengan Perda ini, kami akan pastikan semuanya sesuai undang-undang,” ujar Giri Prasta saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bali, Senin (8/9/2025).​

Gubernur Bali Wayan Koster dalam pendapat tertulisnya yang dibacakan Giri Prasta, menyebut keberadaan layanan transportasi daring adalah sebuah keniscayaan. Namun, ia tak menampik, fenomena ini juga menimbulkan sejumlah masalah.​

Di antaranya, masih banyak ditemui kendaraan berpelat luar daerah yang beroperasi tanpa izin, serta praktik persaingan tidak sehat yang memicu konflik antara transportasi lokal dan penyedia aplikasi. Belum lagi, belum adanya standarisasi layanan untuk angkutan pariwisata di Bali.​

“Raperda ini sangat dibutuhkan untuk melindungi pelaku usaha lokal dan memberikan kepastian hukum,” kata Gubernur Koster.

​Salah satu poin penting dalam Raperda ini adalah kewajiban bagi pengemudi ASKP untuk memiliki sertifikat kompetensi. Aturan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan dan memastikan sopir memahami budaya, etika, dan keselamatan dalam melayani wisatawan.​

Selain itu, Raperda ini juga mengatur bahwa ASKP harus berada dalam penguasaan badan usaha berbadan hukum Indonesia. Tujuannya untuk menjamin profesionalisme, akuntabilitas, dan kepastian hukum.​Dengan Raperda ini, Pemprov Bali akan berfokus pada pembinaan, pengawasan, dan pengendalian layanan di lapangan.

Ini termasuk memastikan penggunaan label resmi kendaraan (Kreta Bali Smita) dan melindungi pelaku usaha lokal dari persaingan yang tidak sehat.​Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya menyampaikanap Raperda ini adalah respons langsung atas aspirasi para sopir di Bali. Ia berharap regulasi ini dapat memberikan solusi terbaik bagi seluruh pihak. (*)

Read more

Local News