PanenTalks, Yogyakarta – Kedatangan jemaah calon haji Indonesia ke Tanah Suci masih akan berlangsung sampai 31 Mei 2025.
Untuk tahun 2025, Indonesia mendapatkan kuota haji sebanyak 221 ribu orang di luar kuota haji furoda.
Jumlah tersebut terbagi atas 203.320 jemaah haji reguler dan 17.860 jemaah haji khusus.
Namun begitu, Kementerian Agama (Kemenag) RI mengungkapkan ada lebih dari 204 ribu visa haji reguler sudah proses.
“Catatan kami, hingga hari ini, total ada 204.770 visa jemaah haji reguler proses dalam operasional haji 1446 H/2025 M,” ujar Direktur Layanan Haji Dalam Negeri pada Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Muhammad Zain di Makkah, mengutip Kemenag, Sabtu 29 Mei 2025.
Zain juga menjelaskan alasan jumlah visa haji reguler lebih banyak dari kuota tersedia.
“Ini karena dalam proses nya ada jemaah yang sudah tervisa namun tidak jadi berangkat karena berbagai sebab,” ujarnya.
“Sehingga kami harus memproses visa penggantinya sesuai dengan ketentuan berlaku,” terang Zain.
Proses penggantian jemaah batal berangkat tersebut sebagai upaya dari pemerintah agar bisa menyerap secara maksimal kuota haji pemberian Arab Saudi.
Selain itu, juga menimbang antrean jemaah haji yang panjang dan butuh waktu belasan hingga puluhan tahun.
“Hingga saat ini, ada 203.279 visa yang terbit dan 41 lainnya dalam proses pemvisaan, sehingga total 203.320 visa,” imbuhnya.
“Sementara visa yang sudah terbit namun jemaahnya batal berangkat karena berbagai sebab, totalnya mencapai 1.450 visa reguler,” sambungnya.
Ia berharap sampai akhir keberangkatan, tidak ada pembatalan dari jemaah sebab pemerintah tidak bisa mengatur penggantinya karena proses pengurusan visa sudah berakhir. (*)
Editor : Hendrati Hapsari