Senin, Agustus 18, 2025

Waspadai Zoonosis, Gunungkidul Perketat Awasi Hewan Kurban

Share

PanenTalks, Gunungkidul – Pemerintah Kabupaten Gunungkidul menerbitkan Surat Edaran Nomor 05 Tahun 2025 menjelang Hari Raya Iduladha 1446 Hijriah. Edaran ini berfokus pada pelaksanaan pemotongan hewan kurban serta peningkatan kewaspadaan terhadap Penyakit Hewan Menular Strategis (PHMS) dan/atau zoonosis.

Langkah ini diambil sebagai respons atas lonjakan lalu lintas ternak antarwilayah yang berpotensi meningkatkan risiko penyebaran penyakit seperti antraks, Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), serta Lumpy Skin Disease (LSD) di Daerah Istimewa Yogyakarta, khususnya Gunungkidul.

Surat edaran ini juga merujuk pada arahan serupa dari Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian serta Gubernur DIY, yang sama-sama menekankan pentingnya kewaspadaan jelang Iduladha tahun ini.

Dalam edaran tersebut, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul menginstruksikan seluruh pihak berwenang untuk memperketat pengawasan lalu lintas hewan, produk hewan, dan media pembawa penyakit. Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 17 Tahun 2023 tentang tata cara pengawasan dalam wilayah NKRI.

Upaya mitigasi juga ditekankan sejak dini, mulai dari peternakan, pasar hewan, tempat penjualan, hingga lokasi pemotongan hewan kurban, baik di Rumah Potong Hewan (RPH) maupun di luar RPH.
Sosialisasi dan Edukasi untuk Masyarakat

Pemerintah juga mendorong koordinasi aktif dengan perangkat desa, pengurus masjid, dan panitia kurban. Fokus utama adalah edukasi mengenai pemilihan hewan kurban yang sehat, tata cara pemotongan sesuai standar kesejahteraan hewan, serta pentingnya menjaga kebersihan dan sanitasi di lokasi penyembelihan.

“Partisipasi masyarakat sangat penting, terutama dalam pelaporan jika ditemukan hewan kurban yang sakit,” demikian bunyi surat edaran pemerintah.

Masyarakat juga dihimbau untuk melaporkan lokasi pemotongan di luar RPH agar pengawasan dari petugas kesehatan hewan dapat dilakukan secara maksimal.

Seluruh kegiatan pemotongan hewan kurban diimbau mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pemotongan Hewan Kurban. Selain itu, prosedur pemotongan bersyarat di RPH Ruminansia tetap berlaku dalam situasi wabah.

Pemerintah Kabupaten Gunungkidul berharap surat edaran ini dapat menjadi pedoman bagi semua pihak dalam menyambut Iduladha dengan aman dan sehat, baik bagi masyarakat maupun hewan ternak. (*)

Editor: Rahmat

Read more

Local News