Senin, Desember 8, 2025

Yogyakarta Tambah RTH Berbasis Kampung

Share

PanenTalks, Yogyakarta – Pemerintah Kota Yogyakarta menunjukkan komitmen kuat dalam memperluas ruang terbuka hijau (RTH) publik di wilayahnya. Langkah ini tidak hanya bertujuan meningkatkan kualitas ekologi kota, tetapi juga menyediakan ruang sosialisasi dan rekreasi yang esensial bagi masyarakat.

Pada tahun 2025, Pemkot Yogyakarta berencana merealisasikan pembangunan tiga RTH publik yang berbasis di lingkungan kampung.

Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, secara tegas menyatakan keinginan menambah luasan RTH publik di Kota Gudeg. Dalam berbagai kesempatan di lapangan, ia mengidentifikasi potensi lahan yang bisa menjadi ruang hijau publik.

Salah satu contoh konkret adalah sebagian lahan milik Pemerintah Daerah DIY di Kampung Sidikan RT 27 RW 7 Kelurahan Pandeyan. Lahan itu layak untuk menjadi RTH publik.

“Saya memang konsen di RTH publik. Kalau saya iya akan menambah. Kalau ada tanahnya, tidak terlalu mahal, tinggal membangun,” ujar Hasto beberapa waktu lalu, menegaskan keseriusannya dalam isu ini.

“Saya memang konsen di RTH publik. Kalau saya iya akan menambah. Kalau ada tanahnya, tidak terlalu mahal, tinggal membangun,” kata Hasto.

Menurut dia, keberadaan RTH publik penting. Terutama di perkotaan dengan lahan terbatas dan sebagian besar rumah warga tidak luas.

RTH di Yogyakarta Berfungsi Ekologis

Keberadaan RTH publik dapat berfungsi secara ekologi untuk lingkungan yang hijau. Bahkan bisa menjadi ruang sosialisasi dan rekreasi masyarakat. Misalnya orang tua mengasuh anak-anaknya.

Sementara itu Kepala Bidang Ruang Terbuka Hijau Publik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Yogyakarta, Rina Aryati Nugraha menjelaskan setelah ada kebijakan efisiensi anggaran, maka pihaknya akan membangun tiga RTH publik berbasis kampung pada 2025.

Dua RTH publik adalah pembangunan baru yakni di RW 7 Giwangan dan RW 06 Pakuncen. Sedangkan di RW 11 Giwangan melanjutkan pembangunan RTH publik tahun lalu yang belum lengkap sarananya.

“Pelaksanaan pembangunan pada triwulan kedua dan ketiga. Tahapannya saat ini sudah masuk di LPSE. Konsep RTH publik harus berfungsi multiguna. Untuk fungsi ekologis harus ada vegetasi hijau dan bisa untuk kegiatan masyarakat,” kata Rina.

Pembangunan RTH publik di RW 7 Giwangan Kampung Ponggalan seluas 318 meter persegi dengan alokasi anggaran sekitar Rp 332 juta. Sedangkan RTH publik di RW 06 Pakuncen seluas 765 meter persegi dengan anggaran sekitar Rp 504 juta.

Untuk RTH publik di RW 11 Giwangan Kampung Mendungan seluas 500 meter persegi dan tahun ini dialokasikan sekitar Rp 651 juta. Pembangunan RTH publik menggunakan APBD Kota Yogyakarta tahun 2025.

DLH Kota Yogyakarta Kelola 64 RTH Publik

Dia menyebut saat ini DLH Kota Yogyakarta mengelola 64 RTH publik permukiman. Selain itu DLH mengelola taman pinggir jalan dan perindang dengan luas sekitar 76,7 hektare.

Berdasarkan data tahun 2024, total persentase RTH di Kota Yogyakarta mencapai sekitar 23,351 persen. Jumlah itu terdiri dari 8,063 persen RTH publik dan 15,288 persen RTH privat.

Salah seorang warga Ponggalan RW 7 Giwangan, Anton menyambut baik pembangunan RTH publik di wilayahnya pada tahun ini. Masyarakat sudah sejak lama mengusulkan lahan yang ada balai RW itu untuk RTH publik.

Keberadaan lahan itu menjadi RTH publik akan semakin bermanfaat untuk kegiatan masyarakat, apalagi lokasinya dekat dengan masjid.

“Alhamdulilah kalau segera dibangun. Ingin lihat seperti apa. Lebih cepat lebih baik,” ucap Anton. (*)

Editor: Rahmat

Read more

Local News