Senin, Agustus 18, 2025

Oplosan Beras Naik ke Penyidikan, Kerugian Rp99 T per Tahun

Share

PanenTalks, Jakarta – Satgas Pangan Polri resmi meningkatkan status kasus dugaan oplosan beras ke tahap penyidikan. Keputusan ini diambil setelah dilakukan pemeriksaan lapangan dan pemanggilan sejumlah saksi terkait kasus tersebut.

“Dari hasil gelar perkara ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan,” kata Kasatgas Pangan Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf, dalam keterangannya pada Kamis, 24 Juli 2025.

Kasus ini bermula dari laporan resmi Menteri Pertanian kepada Kapolri pada 26 Juni 2025, yang memuat hasil investigasi mutu dan harga beras kategori premium dan medium yang beredar di pasaran. Ini mengindikasikan adanya oplosan beras.

Polri pun melakukan pemeriksaan intensif selama 6 hingga 23 Juni 2025 di 10 provinsi. Petugas pun mengambil 268 sampel dari 212 merek beras.

Beras Tak Penuhi Standar Mutu

Hasil investigasi mengungkapkan sejumlah temuan mengejutkan pada beras kategori premium, yaitu 85,56% beras premium tidak memenuhi standar mutu yang berlaku.

Selain itu ada temuan 59,78% penjualan dugaan oplosan beras melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET). Sedangkan 21,66% kemasan beras tidak sesuai dengan berat yang tertera.

Untuk beras kategori medium, ada temuan 88,24% beras tidak sesuai mutu, 95,12% dijual di atas HET. Dan, 90,63% kemasan beras memiliki berat di bawah standar.

Akibat praktik pengoplosan dan pelanggaran tersebut, potensi kerugian yang dialami masyarakat diperkirakan mencapai Rp99,35 triliun per tahun. Kerugian ini terdiri dari Rp34,21 triliun dari beras premium dan Rp65,14 triliun dari beras medium.

Para pelaku dalam kasus ini akan dijerat dengan Pasal 62 Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Pidana 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar. Sedangkan ancaman UU TPPU bisa sampai 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar,” tegas Brigjen Helfi.

Satgas Pangan juga menegaskan komitmennya untuk terus menegakkan hukum terhadap pelaku pengoplosan beras agar memberi efek jera dan melindungi konsumen dari praktik yang merugikan. (*)

Read more

Local News