PanenTalks, Kulon Progo – Pemkab Kulon Progo menggelar acara Anugerah PPID Award 2025. Acara ini juga menjadi pemberian apresiasi atas capaian 100% pelunasan Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) sampai dengan bulan Juni 2025.
Bertempat di Aula Adikarta, Rabu (23/7), acara ini menegaskan komitmen Pemkab Kulon Progo terhadap keterbukaan informasi publik dan efisiensi pelayanan publik. Selain itu, juga menjadi bukti nyata komitmen dari Pemkab Kulon Progo dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Pemkab Kulon Progo memberikan penghargaan ini kepada badan publik yang telah berupaya maksimal. Khususnya dalam menyediakan layanan informasi publik yang kepada masyarakat.
Erniati, Ketua Komisi Informasi Daerah (KID) Daerah Istimewa Yogyakarta, dalam sambutannya menekankan pentingnya keterbukaan informasi sebagai hak fundamental masyarakat.
“Karena sejatinya hak masyarakat dalam mengakses informasi publik merupakan kewajiban kita bersama untuk memenuhinya,” kata Erniati.
KID DIY adalah lembaga mandiri yang menjalankan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Peraturan pelaksanaannya mempunyai tugas utama yaitu menerima, memeriksa, dan memutus sengketa informasi yang ada di DIY.
Adapun kategori dan pemenang Anugerah PPID Awards Kabupaten Kulon Progo 2025 adalah Bepperida untuk Kategori OPD, Dinas Pariwisata untuk Penyelenggaraan Program Kreatif. Sementara Kapenawon Kalibawang meraih penghargaan kategori Kapenawon dan Sendangsari untuk Kategori Kelurahan.
100 Persen Pelunasan PBB P2
Bersamaan dengan acara Anugerah PPID Awards Kabupaten Kulon Progo 2025, Pemkab Kulon progo juga memberikan apresiasi atas capaian 100% pelunasan Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) sampai dengan bulan Juni 2025 kepada lima kalurahan di Kabupaten Kulon Progo.
Lima tersebut adalah Kranggan, Ngentakrejo, Gulurejo, Kalurahan Brosot, dan Banjarsari. Sementara itu, Kalurahan Kulwaru menjadi kalurahan dengan pemutakhiran data PBB P2 terbaik.
Dalam sambutannya, Bupati Kulon Progo, Agung Setyawan menggarisbawahi pentingnya keterbukaan informasi sebagai pilar utama transparansi dan akuntabilitas tata kelola pemerintahan.
Bupati menegaskan bahwa informasi adalah hak setiap warga negara, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Setiap badan publik wajib membuka akses informasi kepada masyarakat berdasarkan informasi yang diperlukan,” ujar Bupati.
Bupati juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Dinas Kominfo, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), serta Dinas Pariwisata Kabupaten Kulon Progo atas kolaborasi yang sangat baik dalam menyukseskan acara dan mendukung implementasi keterbukaan informasi.
“Saya juga mengapresiasi secara khusus, menghargai kerja keras tim dan panitia yang telah meluangkan waktu, tenaga, dan pikiran. Terlebih dengan banyaknya aspek dan indikator yang harus diperhatikan dalam proses penilaian PPID,” pungkas Agung. (*)