Jumat, Oktober 3, 2025

Pemkab Sleman dan Hiswana Migas Jaga Transparansi Layanan

Share

PanenTalks, Yogyakarta – Pemerintah Kabupaten Sleman bersama Hiswana Migas (Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas) DIY berkomitmen memperkuat pelayanan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang jujur, transparan, dan akuntabel.

Kegiatan ini sebagai bentuk keseriusan dalam pengawasan distribusi energi dan perlindungan konsumen. Hadir dalam penandatanganan komitmen itu Bupati Sleman Harda Kiswaya dan Ketua Hiswana Migas DIY SPBU Aryanto Sukoco.

Selain itu Ketua Bidang SPBU Hiswana Migas DIY Bangun Wahyu Aji Wira, perwakilan pemilik SPBU Wira Adyaksa dan perwakilan Pertamina Patra Niaga Weddy Surya Windrawan, serta Katim Pengawasan Metrologi Legal dan Pemberdayaan Masyarakat Direktorat Metrologi, Ake Erwan.

Integritas Pelayanan SPBU

Bupati Sleman menyatakan pentingnya integritas dalam pelayanan SPBU. Kegiatan ini merupakan langkah konkret komitmen pelayanan SPBU. Dalam hal ini layanan yang sesuai aturan dan menjaga hak-hak masyarakat sebagai konsumen.

“Pemkab Sleman bersama Hiswana Migas dan pihak terkait terus melakukan pengawasan terhadap kinerja SPBU. Ini untuk memastikan pelayanan tetap prima dan mencegah terjadinya pelanggaran,” kata Harda.

Langkah ini mendapat apresiasi dari pemerintah pusat. Ake Erwan, perwakilan dari Direktorat Metrologi, menyebutkan Sleman menjadi daerah pertama yang menandatangani komitmen bersama para pelaku usaha SPBU. Ia menyebut langkah itu sebagai inisiatif progresif.

“Ini adalah langkah nyata dan progresif. Semoga daerah lain bisa mengikutinya,” ucapnya.

Ake juga menyoroti pentingnya aspek kejujuran dalam pengukuran sebagai pondasi utama dari kepercayaan publik terhadap layanan SPBU. Ia menyatakan bahwa alat ukur di SPBU bukan hanya perangkat teknis, tetapi juga simbol dari transparansi dan keadilan dalam transaksi energi.

“Meter yang ada di setiap SPBU bukan hanya sekadar alat teknis. Namun itu adalah simbol kepercayaan masyarakat bahwa setiap pembayaran rupiah mendapatkan energi yang sesuai,” ujar Ake menambahkan.

Dari sisi teknis dan pengawasan, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sleman, Mae Rusmi Suryaningsih, menjelaskan pihaknya telah melakukan sejumlah langkah konkret.

Edukasi Pelaku Usaha

UPTD Pelayanan Metrologi Legal terus menjalankan tugasnya dalam melakukan tera/tera ulang. Pihaknya juga melakukan pengawasan alat ukur, serta edukasi kepada pelaku usaha dan masyarakat sesuai amanat regulasi.

“Pihaknya melalui UPTD Pelayanan Metrologi Legal terus melakukan pelayanan tera/tera ulang terhadap alat UTTP (Ukur, Takar, Timbang dan perlengkapannya), Pengawasan UTTP dan Satuan Ukuran, serta Sosialisasi dan Penyuluhan terkait kemetrologian,” ujarnya.

Saat ini, ada 51 SPBU dan 25 Pertashop di wilayah Sleman. Hingga bulan Juli 2025, Disperindag telah melakukan tera ulang terhadap 38 SPBU (setara 74,5%) dan 21 Pertashop (84%).

Selain itu, pengawasan telah sebanyak tujuh kali di tiap lokasi SPBU. Hasilnya SPBU menunjukkan hasil pengujian kuantitas bahan bakar berada dalam batas kesalahan sesuai izin (BKD). (*)

Read more

Local News